Kejari Padangsidimpuan Akan Pidanakan Jika Program Makan Bergizi Gratis Menyimpang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan akan melakukan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan, serta monitoring dan evaluasi, juga penegakan hukum.
Untuk merealisasikan dukungan tersebut, Kejari Padangsidimpuan akan membuat sistem pelaporan MBG secara digital.
"Hal ini diwujudkan sebagai wujud nyata untuk mendukung program Astacita ke-6 Pemerintahan Prabowo-Gibran, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," kata Kepala Kejaksaan Negeri padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar, Jumat (7/2).
Lambok telah memerintahkan Bidang Intelijen untuk mengawal pelaksanaan Program MBG ini, agar berjalan sesuai dengan Astacta Pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Hal ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegarakan Hukum," Kata Kajari.
Wujud dari kegiatan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan, Kejari Padangsidimpuan akan melakukan pendampingan hukum kepada instansi terkait dalam pengadaan dan distribusi makanan bergizi.
Lalu, mengawal proses pengadaan barang/jasa agar tidak terjadi mark-up, penggelembungan harga, atau penyimpangan dalam pelaksanaan.
Sementara itu, dalam merealisasikan kegiatan monitoring dan evaluasi Kejari Padangsidimpuan akan memastikan distribusi makanan bergizi dilakukan sesuai standar dan tepat sasaran. Juga mengawasi penggunaan anggaran program untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Sedangkan bentuk dari kegiatan penegakan hukum preventif dan responsif, Kejari Padangsidimpuan akan melakukan investigasi dan tindakan hukum Jika ditemukan indikasi penyimpangan. Melakukan langkah pencegahan dini sebelum terjadi tindak pidana korupsi dalam program ini.
"Keberhasilan MBG tidak hanya bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi dan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, masyarakat, serta sektor swasta," pungkas Kajari.
(IAN/RZD)