Maling Sepeda Motor RX King di Kota Pinang Ditangkap (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labusel - Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Barang bukti sepeda motor jenis Yamaha RX King hitam nomor polisi BK 5408 YI berhasil diamankan bersama tersangka SW (35), warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasi Humas, AKP Sujono menjelaskan, peristiwa curanmor itu terjadi Rabu (5/3/2025) sekira pukul 10.54 WIB.
Ketika itu, Yuki Harisandi tidak lagi melihat sepeda motornya yang diparkir di depan rumahnya Jalan Bukit Kotapinang, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
"Menurut keterangan warga kepada korban, sepeda motor itu dicuri seorang pria tidak dikenal," jelas AKP Sujono, Sabtu (8/3/2025).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke pihak berwajib, dan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan. Korban menaksir kerugiannya mencapai Rp 20 juta.
Dari penyelidikan diketahui tersangka tengah menaiki mobil travel di wilayah hukum Polsek Torgamba. Personel Polres Labusel langsung membantu menutup akses di simpang Tugu Sikampak Pekan hingga tersangka berhasil diamankan.
Dia mengaku sepeda motor curiannya disembunyikan di Rantauprapat. Polisi segera bergegas mengamankan RX King tersebut, kemudian diamankan ke Mapolsek Kota Pinang.
"Tersangka mengaku melakukan curanmor untuk keuntungan pribadi," ungkap AKP Sujono.
Bersama tersangka turut disita 1 BPKB sepeda motor, 1 STNK sepeda motor dan 1 unit RX King.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(RZD)