Pojok Pers Oleh War Djamil

Embargo

Embargo
Embargo (analisadaily/istimewa)

EMBARGO.Tentang ketentuan ini tercantum dalam pasal-7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal ini mengharuskan pers nasional menghargai ketentuan embargo.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Cuma itu penafsiran atas pasal ini yang termaktub dalam peraturan Dewan Pers tentang KEJ.
Mungkin sebagai awak media butuh penjelasan lebih rinci, terutama dalam praktek embargo itu. Bagaimana sikap awak media dan juga seberapa dominan hak narasumber dalam menentukan "waktu penundaan" itu.
Pertanyaan yang selalu muncul dalam forum pendidikan dan pelatihan jurnalistik antara lain : Penundaan tanpa batas waktu ?. Bagaimana jika pihak pers menilai penundaan yang diutarakan narasumber tergolong jangka waktu berlebihan ? Sehingga berita tergolong basi ?.
Benar. Sejumlah norma-norma yang tercantum dalam KEJ, butuh penjelasan rinci. Jika hanya membaca pada bagian "penafsiran" atas pasal-pasal itu, bukan mustahil kedua pihak bisa salah tafsir.
Akhirnya hakikat yang ingin dicapai dari ketentuan pasal-pasal KEJ tersebut, tak tercapai. Bahkan mungkin pula berakibat sebaliknya, yang seolah-olah dinilai sebagai pelanggaran KEJ. Padahal tiada niat awak media melanggar KEJ, justru penafsiran serta pemahaman atas pasal-pasal itu yang tidak jelas.
Hal yang sesungguhnya penting diperhatikan pihak narasumber yakni batas waktu suatu informasi atau berita yang akan dipublikasikan atau disiarkan media, sangat terikat dengan waktu. Segera, sangat baik. Tidak basi. Tertunda beberapa jam saja, saat era digital ini, berita itu tergolong basi.
Publik selalu bilang dengan kalimat begini : "… berita-berita dari media (disebut nama media) sangat aktual. Redaksinya profesional karena menjaga aktualitas berita …".
Sebelum internet lahir. Sebelum media siber muncul. Ketika koran mendominasi penyiaran berita, sebagian besar publik masih tergantung pada sajian koran.
Kini ?. Tidak lagi. Media siber lebih cepat. Bersama radio dan televisi, penyiaran berita mencuat dari jam ke jam berikutnya. Bahkan updating mampu dilakukan pihak redaksi media dari menit ke menit. Ya, misalnya tiap sepuluh menit, informasi diperbarui.
Nah, jika embargo diberlakukan. Apa nasib berita itu ?. Bukan sekedar basi. Malah mungkin, dimasukkan ke "tong sampah". Karena koran-koran terbit esok hari.
Tempo hari. Saat pengumuman hasil Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) lalu nama berubah menjadi Sipenmaru, yang prinsipnya beda tak beda. Pengumuman dilakukan serentak. Misalnya pada Selasa.
Pada hari Senin sekitar jam 11, pihak panitia UMPTN atau Rektorat Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan bundel seperti koran berisi nama-nama kepada pihak media dengan catatan : Embargo sampai esok, Selasa. Artinya, terbit hari Selasa. Dan, koran terbitan sore itu, tidak boleh menyiarkan. Ketentuan embargo dihargai pihak pers sesuai KEJ.
Kini, hal itu tak berlaku lagi. Pengumuman melalui fasilitas internet/elektronik.
Contoh lain. Semasa Orde Baru. Naskah APBN dibagikan satu hari sebelum (misal :Selasa). Presiden RI akan mengungkap materi APBN dalam siding DPR-RI pada Rabu pagi.
Suatu ketika. Ada koran edisi sore yang dengan "berani" menerbitkan angka-angka APBN itu pada Selasa sore. Apa yang terjadi ?. Media tersebut mendapat sanksi. Tidak terbit untuk sekian lama. Pelanggaran embargo?.
Di sini diminta pihak media harus punya sikap saat berkomunikasi (bertemu) dengan narasumber. Jangan penundaan diberlakukan untuk waktu yang tidak patut.
Ingat. Publik butuh informasi berita !. Alasan embargo juga harus jelas. Jika alasan embargo tidak rasional, sangat mungkin pihak media akan menolak embargo itu.
Sekali lagi, hati-hati dalam penentuan waktu penundaan. Dan, hati-hati pula jika "berani" menolak embargo. Boleh jadi bakal tergolong delik pers. Atau, pelanggaran KEJ.

07 Mar 2025 20:54 WIB

Berita Ramah Anak

17 Feb 2025 18:28 WIB

Berita Media Siber

Berita kiriman dari:

Baca Juga

Berita/Foto Sadis
10 Feb 2025 13:58 WIB

Berita/Foto Sadis

Tahun 2025. Apa ?
02 Jan 2025 21:38 WIB

Tahun 2025. Apa ?

Kolaborasi
18 Nov 2024 19:02 WIB

Kolaborasi

Pertebal Nasionalisme
19 Agt 2024 11:41 WIB

Pertebal Nasionalisme

Rekomendasi