Kejati Tahan Kadisbud Parekraf Sumut Terkait Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kejati Tahan Kadisbud Parekraf Sumut Terkait Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Kejati Tahan Kadisbud Parekraf Sumut Terkait Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, yaitu ZS, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, terkait dugaan korupsi dalam kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang, pada tahun 2022. Penahanan ini dilakukan pada hari ini, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penataan situs bersejarah tersebut. Proyek tersebut tidak selesai tepat waktu dan mengalami dua kali adendum, serta ditemukan kekurangan volume pekerjaan.

"Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37," ujar Adre W Ginting.

Tersangka ZS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana," tambah Adre.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu JP (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), RGM (konsultan pengawas), dan RS (rekanan). Tersangka ZS akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi