Dugaan Korupsi, Tim Kejari Deliserdang Geledah Disbudporapar Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Deliserdang - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Selasa (11/3).
Informasi dihimpun, penggeledahan dilakukan terkait perkara Dugaan Pidana Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih, serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.
Kajari Deliserdang, Mochamad Jefry, yang dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Boy Amali membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor : Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.
“Sehingga Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Deliserdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang yang bertempat di Jalan Karya Usaha Rosana Situmorang SE, Nomor 1 Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam penggeledahan tersebut langsung diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian, dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Penggeledahan ini dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.
“Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli,” terang Boy Amali.
Pengeledahan disaksikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang dan Staf Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Serta Pariwisata yang berhubungan dengan materi Penyidikan. Penggeledahan tersebut berlangsung selama 3 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
(KAH/RZD)