
Analisadaily.com, Medan - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, melaksanakan Forum Komunikasi Publik (FKP) sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, Selasa (11/3/2025) di Kantor BBPOM Medan.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, BBPOM berkewajiban dalam menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik, maklumat pelayanan serta melakukan peninjauan ulang terhadap standar pelayanan secara berkala.
Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, mengatakan FKP ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penerapan Standar Pelayanan di Lingkup Instansi Pemerintah.
"FKP ini juga diadakan tahun lalu, di mana kami telah menerima berbagai masukan dari Ombudsman, YLKI, KPID, serta pemangku kepentingan lainnya. Melalui forum ini, kami ingin membuktikan bahwa kami telah menindaklanjuti berbagai masukan tersebut," kata Martin.
Martin menuturkan dalam FKP ini, BBPOM menerima beberapa saran terkait perbaikan layanan, khususnya dalam aspek website, standar operasional prosedur (SOP) serta mekanisme pengaduan konsumen.
"Salah satu poin yang kami evaluasi adalah perbedaan dalam jumlah layanan yang kami sediakan. Dalam website kami, sebelumnya tercatat 10 layanan publik, tetapi setelah klarifikasi, saat ini jumlah layanan yang resmi adalah 9," ujarnya.
Pada tahun 2025 ini, adapun BBPOM memliki 9 Layanan Publik yakni (1) Penerbitan Surat Keterangan Impor Obat dan Makanan, (2) Penerbitan Surat Keterangan Ekspor Obat dan Makanan, (3) Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), (4) Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Traditional yang Baik (CPOTB), (5) Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), (6) Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik, (7) Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik ( CPPOB), (8) Pengujian Obat dan Makanan dan (9) Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan.
Martin menjelaskan sebelumnya pelayanan CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik) untuk TPB dan TPA dipisah. "Namun, berdasarkan arahan dari pimpinan bulan lalu, kedua layanan tersebut kini digabung dalam satu kategori, yaitu pelayanan kosmetik. Oleh karena itu, jumlah layanan kami berubah dari 10 menjadi 9," ungkapnya.
Ia berharap melalui forum ini, dapat melakukan introspeksi serta terus meningkatkan kualitas layanan publik. Hasil FKP tahun lalu menunjukkan peningkatan signifikan dalam Indeks Pelayanan Publik (IPP).
"Tahun sebelumnya 3,69 dan tahun berikutnya 4,36. Kami berharap, dengan berbagai masukan yang kami terima hari ini, kami dapat mencapai nilai sempurna, yaitu 5, meskipun 4,97 sudah termasuk dalam kategori layanan prima (service excellence)," sebutnya.
Martin menambahkan pihaknya menerima masukan dari YLKI yakni minimnya keluhan dari masyarakat. Sebab, BBPOM hanya mendapat dua laporan, sehingga menjadi pertanyaan terkait akses pengaduan masih terbatas.
"Sebenarnya, pengaduan masyarakat yang kami tangani berkaitan dengan pelanggaran obat dan makanan, khususnya produk yang berada dalam pengawasan kami, seperti obat & bahan obat, obat bahan alam (dulu disebut obat tradisional), kosmetik, makanan, suplemen kesehatan," sebutnya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, lanjut Martin, BBPOM telah melakukan berbagai sosialisasi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan pelanggaran. Jika menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami melalui 0811-60-6533.
"Kami menjamin bahwa identitas pelapor akan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kerahasiaan informasi pasti kami jaga," pungkasnya.
Kegiatan FKP ini turut para penanggap yakni perwakilan Ombusmand, James Maringot Panggabean, perwakilan YLKI, Asman Siagian dan Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan.
(WITA)