Pengedar Sabu Ditangkap di Losmen

Pengedar Sabu Ditangkap di Losmen
Barang bukti narkoba (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap J (38) alias Pak Mega, warga Jalan Subur, Kelurahan Seri Padang, Kecamatan Rambutan.

Pelaku J alias Pak Mega merupakan pengedar narkoba, ditangkap petugas saat berada disebuah kamar di salah satu losmen Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal jenis sabu dari lokasi berbeda dengan berat 6,18 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, AKP Mulyono, Rabu (12/3) pagi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pokisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

"Saat digeledah, petugas awalnya hanya menemukan 3 bungkus sabu dibalut kertas. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui dia ada menyimpan sabu di dapur rumah Jalan Subur 8 bungkus dan di kandang hewan 2 bungkus. Jumlah keseluruhan barang bukti disita petugas," jelas Kasi Humas.

Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti, pelaku tak mengelak dan mengaku semua sabu tersebut miliknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para penyalahguna narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti," tegas Kasi Humas.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi