LLDikti Wilayah I Sumut Monitoring Perlindungan dan Kepastian Akademik di UDA-ISTP

LLDikti Wilayah I Sumut Monitoring Perlindungan dan Kepastian Akademik di UDA-ISTP
LLDikti Wilayah I Sumut Monitoring Perlindungan dan Kepastian Akademik di UDA-ISTP (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) Prof. Saiful Anwar Matondang, menegaskan tidak ada pengambilalihan Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD. Pardede (ISTP) oleh pemerintah.

Surat yang diterbitkan LLDikti Wilayah I dengan No.1001/LLI/KL.01.01/2025 dan surat 1002/LLI/FKL.01.01/2025 pada 15 Februari 2025 tersebut adalah perihal perlindungan dan kepastian akademik di kedua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu.

"Bahwa surat yang dikeluarkan pada 15 Februari 2025 oleh LLDIKTI Wilayah I bukan untuk mengambilalih kedua PTS itu. Melainkan, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik maupun mahasiswa di kedua kampus itu," kata Prof Saiful, di Kantornya Jalan Sempurna Tanjung Sari Medan, Selasa (11/3/2025).

Prof Saiful Anwar Matondang menjelaskan adapun perlindungan untuk mengawasi kegiatan akademik di kedua kampus itu adalah agar baik tenaga pendidik dan mahasiswa khususnya yang masih di semester akhir agar nantinya terjamin bisa memperoleh keabsahan yakni berupa ijasah.

Masih kata Prof Saipul Anwar Matondang, langkah perlindungan hukum terhadap kegiatan akademik di kedua kampus tersebut dilakukan karena LLDikti Wilayah I tidak mau kecolongan lagi seperti kasus konflik di Institut Teknologi Medan (ITM) pada 2019 lalu.

"Kita (LLDikti) tak ingin kembali kecolongan dalam menyikapi kasus konflik di PTS seperti ITM pada 2019 lalu. Maka, kami pun ambil langkah cepat untuk melindungi hak tenaga pendidik dan mahasiswa di kedua kampus itu," tegasnya.

Sehingga, kata Prof Saiful Anwar Matondang ke depan pihaknya akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala kegiatan Tri Dharma di kedua PTS itu. "Dan semua kegiatan akademik itu juga telah diberikan tanggung jawab kepada masing-masing Rektor kedua kampus itu," katanya.

Di mana, Dr Moh. Ansori Lubis, SH MM diangkat sebagai Rektor UDA berdasarkan SK Yayasan Darma Agung Nomor : 130/SK/A/YPDA/X/2023 pada 6 Oktober 2023 lalu.

Sedangkan, Ir Semangat MT Debataraja MT IPU ASEAN Eng diangkat sebagai Rektor ISTP sesuai SK Yayasan Darma Agung Nomr : 013/SK/B/YPDA/II/2022 pada 6 Februari 2022.

"Dengan dasar itulah maka keduanya bertanggung jawab terhadap UDA oleh pak Anshori Lubis dan ISTP oleh pak Semangat MT Debataraja," pungkasnya.

Sebelumnya juga pihak UDA dan ISTP mengklarifikasi soal surat yang diterbitkan LLDikti Wilayah I tersebut. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala LLDikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang tersebut bukan pengambilalihan kedua PTS yang dikelola Yayasan Perguruan Darma Agung.

Melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum akademik kepada seluruh tenaga pendidik dan mahasiswa.

"Perlu kita luruskan bahwa surat yang kami terima dari LLDikti Wilayah I Sumut adalah untuk mengawasi kegiatan akademik di Universitas Darma Agung dan ISTP," ujar Wakil Rektor I UDA, Dr Ir Lilis S Gultom MM MMA didampingi Wakil Rektor II Zulkarnain Nasution SPd MKes, Wakil Rektor I ISTP Torang P Simanjuntak SE MM dan Wakil Rektor III ISTP Ramerson J Sumbayak SP. MSi.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi