
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri mengatakan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara Pemkab Labuhanbatu dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya.
"PKS juga bertujuan mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah. Melakukan pengawasan wajib pajak bersama Memanfaatkan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wabup Jamri saat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring, Rabu (12/3/2025) di ruang Rapat Bupati Labuhanbatu Jalan SM.Raja Rantauprapat.
Selain itu, tambahnya untuk mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data dan membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak.
Sedangkan manfaat perjanjian kerjasama tersebut yaitu meningkatkan kapabilitas aparatur dan mengatasi kendala/permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, Selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pada proses penandatanganan yang diikuti pemerintah daerah se-Indonesia ini, Wakil Bupati Labuhanbatu didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Hasan Heri Rambe dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat Nuril Anwar. (Mag2)
(WITA)