Kabar Baik! Pedagang Pasar Kampung Lalang Boleh Berjualan Kembali

Kabar Baik! Pedagang Pasar Kampung Lalang Boleh Berjualan Kembali
Suasana RDP Komisi III dengan pedagang Kampung Lalang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Setelah enam bulan tidak diizinkan berdagang karena terkait zonasi, para pedagang Pasar Kampung Lalang akhirnya bernafas lega.

Menyusul rekomendasi dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Medan agar pedagang diperbolehkan berdagang kembali yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan Komisi III dengan PUD Pasar di ruang rapat Banmus gedung DPRD Kota Medan, Selasa (11/3).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede itu, utang tunggakan retribusi kios selama pedagang tidak berjualan juga turut diminta dewan agar diputihkan.

"Mulai Rabu (12/3) seluruh pedagang bisa berjualan kembali di lantai satu dan tunggakan retribusi kios pedagang karena tidak berjualan harus diputihkan," tegas Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga saat membacakan rekomendasi dari hasil RDP tersebut.

Dalam RDP itu terungkap jika puluhan pedagang kain tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang karena tidak sesuai zonasi.

"Kami 21 orang pedagang kain sudah 6 bulan tidak diizinkan berjualan di lantai satu Pasar Kampung Lalang dengan alasan penzoningan. Melalui rapat ini kami berharap aturan penzoningan itu bisa ditinjau kembali supaya kami bisa berjualan di lantai satu," pinta Erwina Pinem, salah seorang pedagang.

Erwina juga mengajak Komisi III DPRD Kota Medan meninjau kondisi kios-kios di Pasar Kampung Lalang yang mulai rusak karena tidak ditempati. Namun meski tidak ditempati para pedagang, tagihan retribusi kios, sampah dan listrik tetap ditagih PUD Pasar.

"Kami tidak mengerti cara kerja PUD Pasar ini, mereka lebih suka kios-kios itu rusak daripada kami gunakan berjualan. Permohonan kami tidak pernah didengar PUD Pasar makanya kami datang mengadu ke bapak-bapak dewan," ujarnya.

Menanggapi keluhan pedagang tesebut, Komisi III DPRD Kota Medan meremendasikan agar pedagang bisa berjualan di lantai satu dan hutang tunggakan retribusi selama tidak berjualan diputihkan.

Selain itu, Komisi III DPRD Kota Medan juga merekomendasikan agar Kejari Medan memeriksa jajaran PUD Pasar Medan. Kerena selama ini terindikasi melakukan jual beli kios tanpa prosedur yang benar.

"Kami juga merekomendasikan agar DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) Pasar untuk mengungkap persoalan yang selama ini terjadi PUD Pasar. Sebab, hampir semua pasar tradisional yang dikelola PUD Pasar bermasalah," kata David Roni Ganda Sinaga.

Direktur Operasional PUD Pasar Kota Medan Ismail Pardede, Direktur Keuangan PUD Pasar Kota Medan Fernando Napitupulu yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberi tanggapan atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan itu. (MC)

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi