Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Walikota dan Wakil Walikota Langsa hingga kini belum juga dilantik.
Merujuk Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa No. 6 Tahun 2025 Tentang Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Tahun 2024 serta Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan Nomor 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 Tanggal 04 Februari 2025, pelantikan Walikota Langsa merupakan kewajiban yang harus segera dilakukan setelah Pilkada selesai.
Karenanya, penundaan ini telah mencederai prinsip demokrasi di Indonesia.
“Kami sudah berjuang mengikuti Pilkada Langsa dengan harapan Walikota Langsa terpilih dapat segera dilantik sehingga pemerintahan tidak mengalami stagnasi, tetapi ketidakpastian ini sangat mengecewakan,” ungkap Ngatiman Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa.
Ngatiman menduga keterlambatan ini disinyalir terkait adanya kepentingan politik Pj Walikota Langsa Syaridin yang mengelola penundaan pelantikan ini.
Hal ini terlihat jelas karena tidak adanya upaya dari Pemko Langsa seperti menikmati keadaan ini dengan tidak adanya permintaan Jadwal Pelantikan maupun pernyataan secara tertulis dari Pemko Langsa yang ditujukan pada Pemerintah Provinsi Aceh.
“Banyak kepentingan politik yang dikelola dan saling bertabrakan, dan kami yakin ini permainan elit terutama Pj Walikota Langsa Syaridin yang mengelola Kepentingan ini agar beliau tetap memiliki kekuasaan di Kota Langsa,” ujar Legislator Dapil III Kota Langsa tersebut.
Ketua Fraksi PAN DPRK Langsa juga menyebutkan bahwa belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) DPRK Langsa menjadi alasan penundaan. Namun, AKD bukanlah satu syarat sah untuk Pelaksanaan Paripurna.
“Pimpinan DPRK Langsa telah meminta Jadwal pelantikan pada Pemerintah Provinsi Aceh melalui surat resmi sebanyak dua kali namun hingga saat ini belum ada satu balasan surat resmi yang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh Pasca Putusan Dismissal MK hanya Langsa yang belum ada Jadwal Pelantikan hingga hari ini, maka perlu ada kejelasan dari Gubernur Aceh untuk segera menjadwalkan pelantikan Walikota Langsa Terpilih,” tutup Ngatiman.
Senada juga dikatan Ketua Fraksi Langsa Juara Saifullah yang juga mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf untuk segera melaksanakan pelantikan Walikota Langsa terpilih, Jeffry Sentana-M Haikal.
Menurutnya, pelantikan yang belum dilaksanakan pada Maret 2025 sangat tidak rasional. Sebab, penundaan pelantikan dapat memicu Konflik dan kemarahan Warga Langsa. Bahkan menimbulkan tanda tanya bagi warga Langsa, ada apa dengan Gubernur?
“Penundaan Pelaksanaan pelantikan Wali Kota Langsa terpilih yang belum dijadwalkan hingga kini merupakan sesuatu tidak benar. Itu tidak masuk diakal,” ujar Saifullah, Senin, (10/03/2025) kemarin.
“Berdasarkan Perpres No.80 Tahun 2024 tentang pelantikan walikota terpilih, kepala daerah terpilih bisa dilantik 30 hari setelah keputusan penetapan KIP Langsa dan MK yang oleh Mendagri memberi Penugasan kepada Gubernur Aceh dijadwalkan paling telat 13 Maret 2025. Sebab, semua syarat sudah terpenuhi serta tidak ada sengketa,” ujarnya.
“Fraksi Langsa Juara berharap Gubernur Aceh bisa secepatnya mengadakan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, sebab tidak ada masalah atau sengketa,” ucap Saifullah.
Pelantikan harus segera dilaksanakan agar pemerintahan di Kota Langsa berjalan dengan baik, tak terkatung-katung seperti sekarang ini.
“Kami juga meminta Pj Walikota Langsa Syaridin agar aktif dengan menanyakan jadwal pelantikan Walikota Langsa Terpilih pada Pemprov Aceh agar tidak dianggap menikmati keadaan ini demi menjaga agar tetap berkuasa di Pemerintahan Kota Langsa,” tutup Saifullah.
Pelantikan yang belum dilakukan hingga saat ini sudah pasti menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Langsa.
(MAG5)(BR)