Kasus Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Keringanan Tuntutan

Kasus Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Keringanan Tuntutan
Kasus Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Terdakwa Mohon Keringanan Tuntutan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kuasa Hukum terdakwa RKS, Paul J J Tambunan, memohon agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan seringan mungkin kepada kliennya dalam kasus dugaan penggelapan mobil. Permohonan ini disampaikan setelah kuasa hukum mengantarkan surat permohonan keringanan tuntutan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (13/3).

"Kami datang ke Kejari Medan untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman klien kami dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Medan," ujar Paul, didampingi oleh Daniel Sihotang.

Paul menjelaskan bahwa kliennya dan keluarga telah memiliki niat baik untuk mengganti kerugian dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan PT Adira Dinamika Multifinance.

"Namun, saat di kepolisian dan kejaksaan, itu belum pernah terjadi, walaupun kami sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara secara kekeluargaan," ungkapnya.

Saat persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada kliennya dan pihak Adira untuk melakukan Restorative Justice (RJ).

"Kami juga mengirim surat permohonan RJ ke PN Medan dan dikabulkan oleh Hakim Khamozaro, begitu juga dengan Jaksa Aprilda Yanti Hutasuhut, untuk memberikan ruang kepada klien kami untuk menyampaikan niat baiknya ke pihak Adira," jelas Paul.

Sayangnya, pihak Adira yang diwakili oleh Pimpinan Regional Sumut menolak niat baik kliennya untuk mengganti kerugian senilai Rp117 juta.

"Maka karena itu, kami menyampaikan kepada Kajari Medan dan Kajati Sumut agar bisa memberikan keringanan hukuman kepada klien kami. Sehingga terdakwa bisa segera kembali ke keluarganya, bisa kembali menjadi tulang punggung bagi keluarganya, dan bisa memberikan perhatian kepada anaknya yang masih kecil," tutup Paul.

Paul juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa dari Kejari Medan dan Hakim PN Medan yang telah memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan niat baiknya, meskipun ditolak oleh pihak PT Adira.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi