Filipina Wajib Pastikan Pengadilan ICC Adil untuk Rodrigo Duterte

Filipina Wajib Pastikan Pengadilan ICC Adil untuk Rodrigo Duterte
Arsip foto - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali. (ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Wisnu Widiantoro/wsj/pri)

Analisadaily.com, Manila - Istana Kepresidenan Filipina menyatakan pemerintah Filipina tetap berkewajiban memastikan bahwa mantan Presiden Rodrigo Duterte mendapat persidangan yang adil di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Di bawah Undang-Undang Republik 9851, sebagai warga Filipina, bukan hanya karena ia mantan presiden, pemerintah harus memastikan bahwa Duterte mendapat persidangan yang adil, terutama karena ia adalah warga Filipina," kata Pejabat Pers Istana sekaligus Wakil Sekretaris Kantor Komunikasi Kepresidenan, Claire Castro, pada Jumat (14/3).

Namun, Castro menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiayai pembelaan hukum Duterte.

"Mereka memiliki pengacara sendiri. Kami sudah menyatakan bahwa kami tidak memiliki tanggung jawab atau keterlibatan dalam proses ICC," ucapnya dilansir dari Antara.

Castro juga menegaskan bahwa pemerintah Filipina tidak memiliki yurisdiksi atas penanganan kasus Duterte oleh ICC.

"Kami tidak memiliki yurisdiksi atas prosedur ICC. Setelah kami menyerahkan mantan presiden ke ICC, pemerintah tidak lagi memiliki tanggung jawab terhadapnya," kata Castro.

Saat ditanya apakah pemerintah akan mematuhi kemungkinan perintah ICC untuk membekukan aset Duterte, Castro menyatakan bahwa tindakan apa pun akan bergantung pada hukum Filipina.

"Jika ada undang-undang yang mengizinkannya dan mereka menunjukkan kepada kami dasar hukumnya, kami akan mematuhinya karena kami selalu menegaskan bahwa kami akan bertindak sesuai hukum," ujarnya.

Presiden Ferdinand R. Marcos Jr., mengatakan bahwa penangkapan Duterte sejalan dengan komitmen Filipina terhadap Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol).

Interpol Manila telah menerima salinan resmi surat perintah ICC, yang kemudian disampaikan oleh Jaksa Agung Departemen Kehakiman kepada Duterte setelah kepulangannya dari Hong Kong.

"Interpol meminta bantuan, dan kami memenuhinya karena kami memiliki komitmen terhadap Interpol yang harus kami jalankan. Jika kami tidak melakukannya, mereka tidak akan lagi membantu kami dalam kasus lain yang melibatkan buronan Filipina di luar negeri," kata Marcos.

Duterte kemudian ditempatkan dalam tahanan pemerintah sebelum dipindahkan ke Den Haag, Belanda, untuk menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang melawan narkoba yang dilakukannya.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi