RKUHAP Dinilai Sebagai Upaya Pelemahan Kinerja Kejaksaan Pemberantasan Korupsi

RKUHAP Dinilai Sebagai Upaya Pelemahan Kinerja Kejaksaan Pemberantasan Korupsi
Ketua DPW BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - DPW Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sangat menyayangkan adanya upaya pelemahan terhadap kinerja Kejaksaan dalam penegakan hukum, dengan munculnya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

“Di tengah gencarnya Kejaksaan dalam hal penyidikan kasus korupsi, muncul sebuah berita yang membuat heboh dan kemudian mengundang riak serta gejolak dari masyarakat terkait hadirnya RKUHAP dengan menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik,” kata Ketua DPW BAN Sumut, Tongku Solah Hamonangan Daulay, Minggu (16/3).

Kata dia, ada yang aneh dengan munculnya RKUHAP ini. Bahkan ada dugaan kekuatan pendanaan besar yang masuk ke dalam Komisi III DPR RI untuk mendanai agar kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik dilumpuhkan.

“Terkait RKUHAP, agar kiranya pihak eksekutif, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas, agar tetap mempertahankan eksistensi Kejaksaan dalam hal pelaksanaan tugas penyidikan sebagai penegak hukum,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh Pengurus DPC BAN yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di Sumut agar bersatu menyuarakan hal ini. RKUHAP Jaksa dikembalikan sebagai penyidik dan diperkuat perannya.

Sebagai Ketua DPW BAN Sumut, ia kembali mempertegas terkait penyampaian dan komentar Ketua Umum BAN, Yunan Buwana, bahwa untuk saat ini institusi Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi, tentunya banyak pihak yang merasa tidak nyaman dan terusik.

Yunan juga mengungkapkan, dalam draft RUU KUHAP versi 17 Februari 2025, terlihat adanya upaya untuk memasukkan ketentuan-ketentuan dari peraturan internal Kepolisian, khususnya terkait prosedur penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian, ketentuan-ketentuan ini telah lama menjadi sorotan dan kritik karena bertentangan dengan hukum acara pidana yang lebih tinggi, yaitu KUHAP 1981.

Dalam RKUHAP, kewenangan Kepolisian malah diperluas di saat masyarakat sudah nyaris tidak percaya dengan institusi ini. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia sangat tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya memberantas korupsi.

“RKUHAP ini diduga disusupi para koruptor yang merasa terganggu dan tidak nyaman ada upaya Fight Back Kejaksaan lewat DPR RI, untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik korupsi. Ini sangat berbahaya,” tegas Yunan.

Disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1) (2) dan (3) RKUHAP, memberikan Polri tetap teratas sebagai penyidik.

“DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang dipimpin m Habiburokhman sudah buta mata hati dengan fenomena banyaknya kasus korupsi di Indonesia yang semakin banyak terungkap oleh Kejaksaan, namun wewenangnya dikebiri,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi