Buat Para Pekerja, Jangan Lupa Cek Saldo JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara Raden Harry Agung Cahya menyampaikan bahwa Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) merupakan sebuah platform dari BPJS Ketenagakerjaan guna menjawab tantangan dunia layanan yang sekarang mengarah ke digitalisasi.
"Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, Selasa (18/3).
Aplikasi JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
Bagi semua peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengetahui saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah terkumpul selama bekerja sangat penting untuk mempersiapkan masa depan. Kini, pengecekan saldo JHT menjadi semakin mudah dan praktis melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) langsung dari ponsel Anda.
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program perlindungan sosial yang memberikan manfaat kepada pekerja setelah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja. Dana Jaminan Hari Tua (JHT) berasal dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta, sehingga sangat penting untuk memantau dan mengetahui saldo yang telah terkumpul yang merupakan hak dari setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Peserta yang membayar iuran juga harus aware terhadap validitas data kepesertaan, untuk itu sebaiknya rutin cek data serta nominal saldo JHT melaui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memastikan kesesuaiannya," ujar Harry.
Dengan aplikasi JMO, peserta tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui saldo JHT. Semua informasi dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur lain seperti informasi status klaim dan riwayat transaksi program JHT.
Melalui aplikasi ini, selain melihat saldo dapat juga melihat masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
Selain itu, BPJS Ketanegakerjaan tidak hanya dapat dimiliki mereka yang bekerja sebagai karyawan yang bekerja diperusahaan saja, melainkan dapat dimiliki secara mandiri. Pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan dapat mendaftarkan diri secara langsung melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
"Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja. Tapi juga seluruh masyarakat pekerja, dan lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri," terang Harry.
Jaminan asuransi untuk masa depan, seperti JHT, merupakan langkah efektif pada masa sekarang. Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir lagi jika ada sesuatu yang tak diinginkan terjadi.
Aplikasi JMO sendiri sudah dapat di-download oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui AppStore dan PlayStore. Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran akun atau penggunaan aplikasi JMO, peserta dapat langsung menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
(JW/RZD)