Tersangka Pengedar Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Padangsidimpuan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/3) di ruang koordinasi Kejari Padangsidimpuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lambok M.J. Sidabutar, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jimmy Donovan, mengatakan, tersangka Soleman alias Leman, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kasus ini berawal saat tersangka, yang bertindak sebagai sopir mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam dengan nomor registrasi BK 8676 VZ, mengangkut rokok tanpa pita cukai," kata Kasi Intel, Rabu (19/3).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 70 karton rokok merek Luffman jenis SPM, dengan total 700.000 batang, rokok merek H&D jenis SPM, dengan total 70.000 batang.
"Rokok-rokok ilegal ini diperoleh tersangka dari Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan rencananya akan dikirim ke Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh," terang Jimmy.
Sebelum sampai di tujuan, kendaraan yang dikemudikan tersangka tersebut dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai Sumut di Jalan Sudirman No. 427, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Lambok M.J Sidabutar, menduga ada pihak lain yang berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan peredaran rokok ilegal ini.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik peredaran rokok tanpa cukai tersebut. Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi langkah penting dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang tanpa cukai yang merugikan," pungkas Jimmy.
Masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
"Bila mengetahui adanya peredaran rokok tanpa cukai di Kota Padangsidimpuan, karena berdasarkan pemantauannya masih banyak jual beli rokok tanpa cukai di Kota Padangsidimpuan dengan merek perusahaan Luffman dan perusahaan H&D," ucap Jimmy.
Perwakilan Bea Cukai Kanwil Sumut, Wiliam Panda, saat penyerahan tersangka, mengatakan kepada awak media saat ini untuk proses tindak lanjut kasus ini pihaknya akan melakukan pengembangan dari keterangan tersangka.
"Kami sudah mengantongi 2 nama yang ikut serta dalam peredaran rokok ilegal, dan akan berupaya menelusuri dan mengecek pabrik rokok yang mengedarkan rokok ilegal ini," kata Panda.
(IAN/RZD)