DPRD Sumut Setujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Analisadaily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara telah menyepakati rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (19/3/2025).
Paripurna dihadiri Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Wakil Ketua Sutarto, Ihwan Ritonga, Salman Alfarisi dan Ricky Antoni serta sejumlah anggota DPRD Sumut di antaranya Budi, Landen Marbun, Yahdi Khoir dan lain sebagainya.
Dalam rapat tersebut, Gubsu Bobby Nasution menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dalam menjaga ketertiban serta menindak setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat. Penyusunan regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi A DPRD Sumut, yang telah bekerja keras dalam menyusun dan membahas Perda ini," ujar Gubsu dalam sambutannya di depan sidang paripurna. Hadir juga Wagubsu Surya dan Sekdaprovsu Efendi Pohan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rancangan Perda ini telah melalui berbagai tahapan penyempurnaan, termasuk menerima kritik dan saran dari para anggota dewan. Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan semangat demokrasi dan sinergi untuk memastikan aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Selain membahas Perda, dalam kesempatan tersebut DPRD Sumut juga menyampaikan selamat menjalankan ibadah puasa bagi umat Muslim yang menunaikannya.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan pemerintah provinsi memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengawasi serta menjaga ketertiban umum, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat Sumatera Utara dapat terjamin.
(NAI/NAI)