Layanan Jaminan Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Layanan Jaminan Kesehatan Tetap Buka Selama Libur Lebaran
Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe, Nora Duita Manurung, memberikan keterangan terkait layanan selama libur Idul Fitri pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3). (Analisadaily/Didik Sastra)

Analisadaily.com, Karo - Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkomitmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik administrasi kepesertaan maupun layanan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket mulai 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

"Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan di antaranya layanan informasi, administrasi, hingga pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, bisa mengakses aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan," kata Kepala BPJS Kesehatan Kabanjahe, Nora Duita Manurung pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3).

Nora mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat

Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur

lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.

Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN.

Dalam mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan diperlukan.

Selain itu waktu mudik memungkinkan membutuhkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan maka, peserta JKN bisa berobat dimanapun selagi apotik, klinik, rumah sakit itu, ada kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan.

Dengan memastikan terdaftar dan aktif kepesertaannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dan (FKTP) Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama bisa didapatkan sebulan tiga kali terlebih selama libur lebaran dan cuti bersama terhitung tanggal 31 Maret hingga 7 April.

“Prinsipnya pelayanan kesehatan tetap berjalan meski libur lebaran, dan apotik, klinik, rumah sakit kerjasamanya ada dengan BPJS Kesehatan harus siap melayani meski libur lebaran," kata dia.

Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, Mardi Purba menyampaikan, libur lebaran dan cuti bersama 19 Puskesmas siap melayani karena kita sudah tugaskan petugas kesehatan.

“Petugas kesehatan juga diterjunkan di Pos pengamanan selama libur dan cuti bersama. Ada 5 Pos dan itu ada petugas kita. Untuk tiap Puskesmas, selama libur petugas itu ada tiga petugas jaga," kata Mardi.

Di Kabupaten Karo ada 19 Puskesmas dan baru 6 yang bisa baru rawat inap.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi