Pemprov Sumut dan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi di wilayah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi di Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (20/3).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Utara, Ibu Rita Tavip Megawati, S.Sos, M.Si, Dalam sambutan disampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan yang dinilai sangat strategis ini.
Menurutnya, Sektor konstruksi merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan penyerapan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Utara. Proyek-proyek strategis tersebut membawa tantangan dalam mitigasi risiko. Karena pengerjaan proyek konstruksi termasuk sektor yang memiliki resiko cukup tinggi.
Karena itu, ia berharap seluruh PPK dan KPA memiliki pengetahuan dan memahami strategi mitigasi resiko. Salah satunya adalah penerapan norma keselamatan serta kesehatan kerja (K3) pada keseluruhan tahapan mulai dari perencanaan hingga pemanfaatannya. Termasuk kewajiban memberikan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya.
"Penerapan standar K3 di proyek-proyek konstruksi harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen K3 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini harus diperhatikan dalam proses kontraktual pengadaan dan perencanaan pada kegiatan pembangunan," ujar Rita.
Selain keselamatan kerja, Rita menekankan pentingnya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi. Ia menjelaskan bahwa semua proyek yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Utara wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya, termasuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Ini adalah tanggung jawab kita untuk melindungi hak-hak pekerja. Regulasi sudah jelas, termasuk Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2018,” kata Rita.
Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 yang diperbaharui dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia wajib mendaftarkan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencegah kemiskinan ekstrem.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Seluruh Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Seluruh OPD Provinsi Sumatera Utara.
Dalam Kesempatan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Sanco Simanullang. Dalam Sambutannya beliau mengimbau bahwa perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan proyek dan pekerja pada program JKK dan JKM pada BPJS ketengaakerjaan, sehingga ketika ada kecelakaan kerja, resiko itu bisa kita antisipasi lebih awal.
"Sehingga ke depan semua Pejabat Pengelola Keuangan masing-masing OPD pemilik proyek untuk lebih memperhatikan tentang kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh pelaksanaan proyek yang melibatkan tenaga kerja," paparnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya menyampaikan Sosialisasi program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan segmen Jasa Konstruksi ini merupakan upaya penguatan kolaborasi antar stakeholder dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera utara dalam memastikan Seluruh pekerja proyek jasa konstruksi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja konstruksi. Menurutnya, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar risiko kecelakaan kerja dapat ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Pihaknya bersinergi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara untuk memastikan agar pekerja di sektor jasa konstruksi sudah terdaftar dan terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maka pembiayaan penanganan kecelakaan tersebut dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Harapannya tidak ada jasa konstruksi atau pelaksanaan proyek itu terganggu karena pembiayaan-pembiayaan yang tidak ada dicadangkan sebelumnya, yang seharusnya kami hadir dan memberikan perlindungan ketika mereka belum terdaftar kan kita tidak bisa memberikan pelayanan," katanya.
Lebih lanjut Harry mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara terus berupaya menyebarluaskan informasi dan melakukan edukasi kepada perusahaan jasa konstruksi di wilayahnya.
Melalui berbagai program sosialisasi dan penyuluhan, diharapkan semakin banyak perusahaan yang memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan mereka dan secara aktif mendaftarkan pekerjanya pada program-program yang disediakan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara juga bekerja sama dengan dinas terkait dan asosiasi perusahaan konstruksi untuk memperluas jangkauan perlindungan ini.
"Tujuannya adalah untuk memastikan agar seluruh proyek konstruksi terdaftar serta selalu tertib administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, agar seluruh pekerja di dalam proyek konstruksi tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutup Harry.
(JW/RZD)