Mulai Hari Ini Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20%

Mulai Hari Ini Hamawas Terapkan Potongan Tarif Tol 20%
Gerbang Tol Kisaran (Hamawas)

Analisadaily.com, Medan – Dalam mendukung Program Stimulus Ekonomi Presiden RI Prabowo Subianto, Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku anak perusahaan Hutama Karya memberlakukan potongan tarif sebesar 20% di 2 ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yaitu asal tujuan Tanjung Pura - Sinaksak maupun arah sebaliknya serta asal tujuan Kisaran - Sinaksak maupun arah sebaliknya.

Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan potongan tarif tol ini diberlakukan saat arus mudik mulai hari ini tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, serta saat arus balik tanggal 3 April 2025 pukul 07.00 WIB hingga 5 April 2025 pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 pukul 07.00 WIB sampai 10 April 2025 pukul 07.00 WIB.

Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran, sejalan dengan prioritas 150 hari kerja Kabinet Merah Putih dalam mengurangi beban masyarakat selama periode Idul Fitri 1446 H yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Jumat (21/3) lalu.

“Potongan tarif tol 20% ini berlaku untuk seluruh golongan baik dari golongan I hingga V perjalanan menerus, yaitu dari Gerbang Tol Tanjung Pura menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya dan pengguna jalan yang melintas menerus dari Gerbang Tol Kisaran menuju Gerbang Tol Sinaksak maupun arah sebaliknya. Potongan ini hanya berlaku bagi pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik dengan saldo mencukupi. Diharapkan kebijakan ini mampu mengurai kepadatan arus lalu lintas di masa puncak arus mudik dan arus balik pada momen Lebaran 2025,” ujar Dindin, Senin (24/3).

Setelah diterapkan potongan tarif, maka rincian tarif tol menjadi sebagai berikut :

*Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 24 Maret Pukul 07.00 WIB - 28 Maret Pukul 07.00 WIB*

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 183.500
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 277.000
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 371.500
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Sinaksak, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

*Tarif Tol setelah Potongan Tarif 20% untuk periode 3 April Pukul 07.00 WIB - 5 April Pukul 07.00 WIB dan 8 April 2025 Pukul 07.00 WIB - 10 April 2025 Pukul 07.00 WIB*

Dari GT Kisaran menuju GT Sinaksak atau sebaliknya :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 140.000 menjadi Rp 117.000
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 210.000 menjadi Rp 175.500
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 280.000 menjadi Rp 234.000
Dari GT Sinaksak menuju GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800
  • Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Sinaksak dan keluar di GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat, Ruas Tol MKTT dan Ruas Tol Belmera)

Dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak :

  • Kendaraan Golongan I dari Rp 193.500 menjadi Rp 183.500
  • Kendaraan Golongan II dan III dari Rp 292.000 menjadi Rp 277.000Kendaraan Golongan IV dan V dari Rp 391.500 menjadi Rp 371.500
(Bagi pengguna yang masuk dari GT Tanjung Pura atau GT Pangkalan Brandan keluar di GT Sinaksak, maka tarif tol yang didiskon adalah tarif Ruas Tol Kutepat)

Dindin berharap dengan adanya pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% ini dapat menjadi kabar baik bagi para pengguna jalan yang akan melakukan perjalanan mudik maupun balik Lebaran 2025.

“Kami berharap adanya diskon tarif tol ini dapat menjadi semangat dalam memberikan pelayanan yang maksimal untuk para pengguna jalan agar dapat segera bertemu dengan keluarga lebih cepat di momen hangatnya lebaran 2025. Kami juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mempersiapkan perjalanan dengan baik, memastikan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi sebelum masuk tol dan menggunakan satu kartu UE untuk satu kendaraan agar transaksi di gerbang tol lancar dan tidak menyebabkan antrean,” tutup Dindin.

Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Kutepat di +62 812 9595 3536.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi