Anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kota Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan – Hingga kini masih banyak masyarakat lanjut usia (Lansia) yang ada di Kecamatan Amplas belum mendapat perhatian dari pemerintah, dan belum mendapat bantuan sosial.
Kondisi ini terungkap saat anggota DPRD Medan Agus Setiawan menyosialisasikan Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Kota Medan yang dilaksanakan di Kecamatan Medan Amplas, Minggu (23/3).
Dalam sosialisasi Perda tersebut diketahui, masih banyak lansia yang ada di Kecamatan Medan Amplas tersebutbl masih perlu diperhatikan. Mereka mengeluh jika para lansia itu tidak pernah mendapatkan bantuan. Padahal secara syarat yang telah ditetapkan undang-undang, mereka berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah Kota Medan.
“Dalam Perda ini yang dikatakan masuk dalam lanjut usia itu di atas 60 tahun. Jika sudah di atas itu, maka mendapatkan perlindungan dari Pemko Medan,” ujar Agus Setiawan asal Dapil IV yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota itu.
Lebih lanjut anggota Komisi III DPRD Medan itu mengatakan, perlindungan itu baik mendapatkan pelayanan fasilitas dan prasarana di tempat umum, pemberian bantuan hukum maupun bantuan sosial. “Jangan sampai seperti di Medan Area. Ada seorang lansia yang sejak tahun 1997, sama sekali belum pernah punya KTP,” ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu.
Agus berharap, para lansia yang seharusnya sudah layak mendapatkan bantuan sosial, melalui Sosper tersebut bisa diakomodir oleh Dinas Sosial Medan, agar lansia segera masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Jadi ini terus masalahnya. Yang saya jumpai di lapangan kadang ada data sudah diberikan kelurahan untuk masuk ke DTKS l, tapi tak kunjung juga dapat bantuan. Padahal di mata kepala kita harusnya dia sudah layak dapat bantuan. Jika perlu ada yang dilengkapi, maka seharusnya cepat layak dilengkapi,” peaan pria berkaca mata itu.
Menanggapi ini, perwakilan dari Dinas Sosial menyampaikan untuk penerima bantuan, mereka tetap mengacu pada DTKS. Jika ada warga yang belum masuk ke DTKS, maka bisa berkoordinasi ke kepling untuk mendapatkan bantuan dan masuk dalam DTKS. Mengingat, menurutnya yang tahu warganya adalah kepala lingkungan setempat.
Dalam Sosper itu, beberapa lansia yang mengaku belum mendapatkan bantuan adalah Lamiati, janda berumur 74 tahun. Kemudian ada juga Samila, lansia umur 68 tahun dan beberapa lansia lainnya. “Kami ingin mendapatkan bantuan Pak. Ada yang mampu malah dapat bantuan. Semoga bisa diperhatikan,” harap Lamiati.
(DEL)