Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi, Ir Iboy Hutapea bersama Marhanda (tengah) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Analisadaily/Chaidir Chandra)
Analisadaily.com, Tebingtinggi – Seorang korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kota Tebingtinggi dipulangkan dari Kamboja dan tiba di Kota Tebingtinggi, Minggu (23/3).
Korban bernama Marhanda (25), selama 8 bulan bekerja di Kamboja dan Myanmar, dia merasa tertipu karena gaji tidak sesuai yang dijanjikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tebingtinggi, Iboy Hutapea, menjelaskan ada sebanyak 33 warga Indonesia yang berasal dari Sumatera Utara, dipulangkan bersama dia.
"Pemulangan dari Kamboja hingga Kualanamu dengan jalur yang panjang dan rumit," kata Iboy.
Setiba di Kualanamu, warga Sumut yang menjadi korban TPPO langsung dijemput Penjabat Sekda Provinsi Sumut, Effendy Pohan. Kata dia, masih ada dua lagi warga Kota Tebingtinggi yang bakal dipulangkan dari Kamboja.
Dia masih menunggu petunjuk dari BP3MI, sementara Marhanda setibanya di Tebingtinggi kita serahkan sama saudaranya.
“Kita telah melengkapi administrasi sehingga Marhanda bisa kembali. Masalah ini, hari ini juga akan saya laporkan ke Wali Kota Tebingtinggi,” kata Iboy.
(CHA/CSP)