Polsek Panai Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Masyarakat Sempat Halangi Penangkapan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A Yani, Lingkungan 1, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (20/3/2025) menuai perlawanan dari warga.
Kedua pelaku yang diamankan IS (35) seorang warga Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, dan YIM (25), warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Saat ditangkap, keduanya berusaha melawan petugas dan membuang barang bukti narkotika yang dibawa. Proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi polisi.
"Saat penangkapan, sekelompok warga yang berada di sekitar lokasi mencoba menghalangi petugas. Mereka berteriak dan berusaha menghambat polisi agar tidak membawa kedua pelaku. Meski demikian, petugas tetap bertindak tegas dan berhasil mengamankan para tersangka ke Mapolsek Panai Hilir," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Senin (24/3/2025) di Mapolres setempat.
Situasi memanas kembali, ketika sekelompok wanita masyarakat Labuhan Bilik mendatangi Mapolsek Panai Hilir dan menuntut agar kedua pelaku dibebaskan. Polisi tetap bersikap profesional dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Panai Hilir, sekelompok masyarakat Labuhan Bilik mendatangi kantor polisi dan meminta agar pelaku dilepaskan," jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalangi tugas kepolisian. Kami tegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan sesuai prosedur, dan kedua pelaku sudah terbukti memiliki narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, bukan malah melindungi pelaku yang merusak generasi muda," tegasnya.
Disebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah mengenai peredaran narkotika di sekitar Sei Berombang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Petugas melihat kedua pelaku melintas menggunakan sepeda motor Honda Supra dengan cara berboncengan tiga. Ketika dihentikan oleh polisi, mereka justru melawan dan mencoba melarikan diri.
Terjadi aksi tarik-menarik antara petugas dengan kedua pelaku, yang mengakibatkan seorang petugas mengalami luka lecet di tangan.
Di tengah perlawanan tersebut, polisi melihat pelaku membuang sebuah bungkusan plastik hitam ke tanah. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram bruto.
"Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial K dan R. Mereka memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motor Satria FU seharga Rp1,2 juta," jelasnya.
Kedua pelaku diamankan di Polsek Panai Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok barang haram tersebut.
(MAG2)(DEL)