Rico Waas: Camat Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III Dinonaktifkan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Wali Kota Medan, Rico Waas menegaskan, Camat Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala III Dinonaktifkan.
Sanksi tegas itu dijatuhkan oleh Rico, setelah melakukan inspeksi mendadak, dan menemukan perangai buruk pimpinan ASN dalam hal disiplin, dugaan pelanggaran pungutan liar.
“Pemeriksaan Camat Polonia lagi dalam proses, melalui inspektorat mengecek. Baru dilaporkan ke kita intinya saat ini yang bersangkutan kita non-aktifkan sementara, jadi pelaksana dulu. Agar nantinya jelas apa yang harus dilakukan. Kita tidak asal-asal. Ini ssesuai dengan cara bernegara,” kata Rico Waas di sela acara buka bersama Partai Nasdem, Senin malam (24/3).
Penonaktifan Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar setelah kedapatan tidak disiplin. Yang bersangkutan jadi contoh buruk bersama seluruh jajarannya soal aturan jam kerja dan buruknya memberikan pelayanan masyarakat saat tersidak pada Kamis (20/3).
"Kedapatan masalah disiplin waktu. Saya buktikan langsung tidak ada yang disiplin waktu di Kecamatan Medan Polonia ini, dan harus dikoreksi untuk kita semua. Bagaimana layanan masyarakat begini," tegas Rico.
Tak hanya camat, Lurah Tegal Sari, Ibnu Ridelsa juga dinonaktifkan. Kesalahanya juga soal tidak disiplin masuk kantor melayani masyarakat.
"Ya begitu juga, lurah (Tegal Sari Mandala III) dinonaktifkan, sama juga. Karena tidak disiplin tidak datang tepat waktu, ditanya ke rekan terkait memang datang telat, itu yang di Polonia. Yang lurah dicek pengakuannya ke satu-satu pegawai kita tanya datangnya jam 12. Dinonaktifkan juga," tegasnya.
Tabiat tidak disiplin dan merasa bos sebagai aparat kecamatan ini tidak bisa dibiarkan terus menerus sampai menjadi kebiasaan, karena jadi citra buruk bagi masyarakat.
Untuk itu, Rico segera mengevaluasi kinerja camat dan perangkat Kecamatan Medan Polonia secara menyeluruh dan lurah Tegal Sari Mandala III.
Dalam sidak tersebut, Rico Waas berulangkali menekankan soal pentingnya pelayanan publik, dan para aparatur harus lebih awal berada di kantor untuk benar-benar mewujudkan kehadiran pemerintah memberi layanan kepada masyarakat.
Rico Waas tidak ketinggalan menegur seluruh aparatur Kecamatan Medan Polonia yang baru masuk kantor hampir pukul 09.30 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, membenarkan adanya perintah wali kota guna memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah TSM III.
"Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi Pak Wali. Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat," pungkasnya.
(RZD)