Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi  Dana Desa Sitinjo 2 Sebesar Rp 500 Juta Lebih

Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi  Dana Desa Sitinjo 2 Sebesar Rp 500 Juta Lebih
Ipda Ganda Sembiring (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Nilai potensi kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo Rp500 juta lebih.

Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo melalui Kepala Unit Tipidkor Satuan Reserse dan Kriminal, Ipda Ganda Sembiring di Sidikalang, Rabu (26/3).

"Kerugian negara sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp500 juta lebih," kata Ganda.

Dijelaskan, penyidikan dilakukan atas DD tahun 2023. Besaran DD kala itu Rp 1,3 milliar.

Penyimpangan terjadi dalam beberapa kegiatan. Diantaranya pengambilan uang senilai Rp 300 juta tanpa pertanggungjawaban.

"Diduga ada pengeluaran fiktif," ujar Ganda.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat. Untuk sementara waktu, jumlah tersangka mengarah ke 1 orang, namun pihaknya meminta dukungan Poldasu, agar tersangka menjadi 2 orang.

"22 orang saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa," kata Ganda.

Diutarakan, Kades berinisial RB, setidaknya sudah 4 kali dimintai keterangan.

"Pengakuan RB, dana dipakai untuk Pilkades," ungkap Ganda.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi