Putra Mahkota Alam Sampaikan LKPD Pemkab Palas TA 2024 Kepada BPK Sumut

Putra Mahkota Alam Sampaikan LKPD Pemkab Palas TA 2024 Kepada BPK Sumut
Putra Mahkota Alam Sampaikan LKPD Pemkab Palas TA 2024 Kepada BPK Sumut (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas - Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) Tahun Anggaran (TA) 2024, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, di Kantor BPK RI di Medan.

Penyampaian LKPD kepada BPK Sumut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 ayat (3).

Putra Mahkota Alam mengatakan, selain tuntutan UU dan peraturan, penyampaian LKPD jugq dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami berharap kepada BPK untuk terus memberikan bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan pemerintah daerah tetap berada di jalur yang benar," sebut Putra Mahkota Alam Jumat (28/3/2025).

Terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif agar program pembangunan yang pro rakyat tidak terhenti.

Putra Mahkota berharap hasil laporan pemeriksaan BPK bisa memberikan penilaian positif berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Padanglawas.

Penyerahan LKPD seperti ini adalah agenda tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pemerintah daerah. Harapannya tentu bukan sekadar laporan rutin, tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah. Dengan perolehan WTP, nantinya bisa menjadi dasar untuk mewujudkan Padanglawas maju.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyatakan, pasca penerimaan LKPD, sesuai amanat undang-undang, BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima.

(ATS/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi