Calon Presiden Prancis Dihukum Karena Korupsi, Dilarang Calonkan Diri

Calon Presiden Prancis Dihukum Karena Korupsi, Dilarang Calonkan Diri
Arsip foto - Marine Le Pen, calon dari partai Reli Nasional kanan Prancis untuk pemilihan presiden Prancis 2022, melambaikan tangan kepada media di Pavillon d'Armenonville setelah kekalahannya dalam putaran kedua pemilihan presiden Prancis 2022, di Paris, (ANTARA/REUTERS/Yves Herman/rwa/aa.)

Analisadaily.com, Istanbul - Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.

Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding.

"Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," kata Bosselut dilansir dari Antara, Selasa (1/4).

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi