Penarik Ojek Pangkalan Kenal Begal, Pelakunya Penumpang Sendiri

Penarik Ojek Pangkalan Kenal Begal, Pelakunya Penumpang Sendiri
Ilustrasi - Aksi begal atau aksi kejahatan dengan kekerasan di jalan. (ANTARA/Ardika/am)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Seorang penarik ojek pangkalan, Misdi (64), warga Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, menjadi korban begal dan mengalami luka di leher dan tangan setelah dianiaya pelaku bernama Eko Julianto, menggunakan pisau pada Rabu (2/4) pukul 19.00 WIB

Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar, membenarkan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan Misdi mengalami luka berat. Dia menceritakan, kejadian ini bermula saat Eko baru pulang dari Dolok Merawan dan turun di Simpang Rampah pukul 16.00 WIB.

"Lalu naik ojek Misdi, minta diantar ke tempat neneknya di Desa Manggadua, Kecamatan Tanjung Beringin, tapi orangnya tidak ada. Tersangka minta diantar ke tempat orangtuanya di Desa Nagur kecamatan yang sama," kata Anggiat, Kamis (3/4).

Dia lanjut menjelaskan, nnamun orang tuanya juga tidak ada di rumah tersebut. Kemudian tersangka meminta diantarkan ke rumah wawaknya di Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, tetapi rumah tersebut juga tidak ada orangnya.

Akhirnya tersangka meminta kepada Misdi untuk diantarkan kembali ke rumah neneknya di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah. Namun sebelum sampai, timbul niat Eko ingin mengambil harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada Misdi Rp 10.000 untuk membeli es dan pisau carter dan kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke rumah neneknya.

Ditangkap

Namun setelah di daerah sepi di Dusun VIII di depan perkuburan Desa Simpang Empat, Eko melakukan aksinya untuk merampas korban, terlebih dahulu melukainya dengan cara menggorok leher dan tangan pisau yang dibelinya.

"Karena adanya perlawanan dari korban, tersangka gagal mengambil sepeda motor korban. Tersangka pun melarikan diri saat korban berteriak meminta pertolongan. Masyarakat pun berdatangan dan membawa korban ke RSU Sultan Sulaiman di Sri Rampah," tutur Anggiat.

Kemudian petugas menyisir lokasi kejadian untuk mencari tersangka, yang diperkirakan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). Sekitar 2 jam, Polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang duduk di teras rumah warga.

Petugas pun menangkap Eko Julianto. Tersangka mengakui perbuatannya, dan ia melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

(BAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi