Ancam Turunkan Massa 5.000 Orang, WKI Sumut Dukung Polda Sumut Tangkap PS

Ancam Turunkan Massa 5.000 Orang, WKI Sumut Dukung Polda Sumut Tangkap PS
Ancam Turunkan Massa 5.000 Orang, WKI Sumut Dukung Polda Sumut Tangkap PS (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dugaan penyebaran informasi hoaks dan pencemaran nama baik Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara, yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terus dikawal sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan.

Pasalanya, video berdurasi satu menit empat puluh dua detik (01.42), menampilkan sosok pria paruh baya diketahui berinisial PS, menyampaikan informasi hoaks, serta pernyataan pengancaman dan upaya teror yang akan dilakukan kembali, dengan jumlah massa 5.000 orang, terkesan mengabaikan dan kebal hukum.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumut, Andi Wiliandi kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, perilaku buruk sosok pria berinisial PS yang mengaku berprofesi sebagai pengacara, tetapi tidak menyebutkan identitas klien yang menguasakan terhadap dirinya, sehingga berani mendatangi rumah pribadi Ketua Karang Taruna Kota Medan bersama sejumlah orang, terkesan melakukan teror serta menyebar luaskan video tersebut kepada mediagram di Kota Medan.

Artinya, lanjut Andi Wiliandi, jika PS benar sebagai pengacara yang dikuasakan oleh kliennya dalam mengurus suatu perkara soal uang bernilai Rp 27 miliar, seharusnya menghormati azas praduga tak bersalah, serta lakukan langkah hukum melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Fakta yang dipertontonkan PS dalam video tersebut terkesan kebal hukum. Mendatangi rumah orang serta membuat pernyataan pengancaman dengan menurunkan massa 5.000 orang yang akan dipimpin Ustaz Darul, serta mencatut nama Presiden RI sebagai Kepala Negara, di mana kewibawaannya dilindungi Undang-undang," tegas Andi Wiliandi yang juga kader militan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ironisnya, lanjut Andi Wiliandi memaparkan, tindakan atas pernyataan PS ini bukan hanya saja menyerang pribadi Yopie Batubara, melainkan para kader dan nama besar Karang Taruna, serta rakyat Indonesia atas ucapan PS dengan enteng mencatut nama Presiden RI.

Pernyataan PS yang terkesan menunjukkan kebodohan dan pembohongan publik mengenai uang bernilai Rp 27miliar, serta menganggap dirinya lebih tinggi jabatannya, serta kebal hukum, dengan ucapan mencatut nama Presiden RI.

"Kita salut dan hormat kepada Ketua Karang Taruna yang menghormati hukum dengan membuat laporan pengaduan secara langsung didampingi pengacara. Karena jelas, dalam Pasal 27A UU ITE 2024 disebutkan, Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi nama Presiden disebut dengan enteng tanpa ada kata 'Bapak'. Langkah Yopie Batubara benar-benar menjaga nama baik organisasi serta sejumlah nama yang secara tak beretika dicatut oleh PS," ujar Andi Wiliandi.

Untuk itu, lanjut Andi Wiliandi, secara pribadi dan organisasi Depidar WKI Sumut mendukung penuh Polda Sumut tangkap dan tahan PS untuk menghindari aksi massa 5.000 orang yang disebutkannya.

Dikhawatirkan, kata Andi Wiliandi kembali, jika PS yang mengaku sebagai oknum pengacara berani mempertontonkan perilaku kriminalitas berupa pengancaman dan pencatutan nama Presiden, apalagi kliennya yang menyuruh atau yang memberikan perintah. Apalagi, mengaku-ngaku memiliki uang senilai Rp 27 miliar.

"Kita dukung Polda Sumut agar mengusut siapa PS ini sebenarnya. Bila perlu tangkap dan amankan dulu. Kemudian pertanyakan, apakah benar PS berprofesi pengacara dan benar-benar mendapatkan kuasa dari kliennya? Jika PS benar punya kuasa, siapa klien yang dimaksudnya? Sehingga PS berani melakukan tindakan diduga melanggar hukum. Apalagi, PS menyebutkan kliennya semudah itu menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar tanpa sebuah alat bukti," pungkas Andi Wiliandi.

Diberitakan sebelumnya, sosok pria paruh baya berinisial PS yang diduga mencemarkan nama Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara, resmi dilaporkan ke Polda Sumut.

Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH dan Asril Siregar SH MH, melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial, FS ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/3/2025) dengan nomor surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/467/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Kita sudah selesai membuat laporan pengaduan berita hoaks/fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang berdampak kegaduhan di masyarakat, serta teror berupa aksi keributan beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut," pungkas Dedi Suheri, SH didampingi Asril Siregar SH MH kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi