Komnas HAM Minta Penyelidikan Berbasis Ilmiah di Kasus Jurnalis Juwita

Komnas HAM Minta Penyelidikan Berbasis Ilmiah di Kasus Jurnalis Juwita
Penyidik Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyaksikan tersangka anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye), memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di tempat kejadian perkara (TKP (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Analisadaily.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta agar melakukan penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah dalam mengusut kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan tersangka seorang anggota TNI Angkatan Laut.

"Komnas HAM meminta penyelidikan dan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation seperti forensik digital, forensik kedokteran, dan lain-lain," ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing dilansir dari Antara, Senin (7/4).

Uli meminta agar adanya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus tersebut. Di sisi lain, Komnas HAM menekankan perlunya perlindungan saksi maupun korban serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.

Mereka sedang mendalami kasus pembunuhan yang diketahui pada hari Sabtu (22/3). Seiring dengan itu, Komnas HAM menghormati penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilakukan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juwita (23), seorang jurnalis perempuan asal Kota Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Jasad Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya.

Sempat muncul dugaan yang bersangkutan merupakan korban kecelakaan tunggal. Akan tetapi, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.

Atas peristiwa itu, Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap, Rabu (26/3), membenarkan seorang prajurit terlibat dalam kasus tersebut.

Oknum tersebut adalah Kelasi Satu J asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Ronald, J baru bertugas sekitar satu bulan di Balikpapan dan sebelumnya bertugas di Lanal Banjarmasin.

Lebih lanjut Denpom Lanal Balikpapan telah menyerahkan terduga pelaku kepada Pomal Banjarmasin.

Adapun Ronald, Sabtu (29/3), mengatakan bahwa proses hukum sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, keluarga Juwita menyebut Kelasi Satu J sempat melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, mengatakan bahwa pemerkosaan terjadi sekitar tanggal 25—30 Desember 2024 serta 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.

Keluarga korban meminta penyidik Denpomal Banjarmasin mendalami temuan cairan putih dan luka lebam di area kemaluan korban.

Keluarga juga meminta penyidik melakukan uji laboratorium forensik ke Surabaya atau Jakarta karena fasilitas itu belum ada di Kalimantan Selatan.

"Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban," kata Pazri di Banjarbaru, Rabu (2/4).

(ANT/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi