Ikhwaluddin Simatupang : Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Ditangani Satu Lembaga

Ikhwaluddin Simatupang : Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor Ditangani Satu Lembaga
Ikhwaluddin Simatupang (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diharapkan diberikan kewenangan pada satu lembaga negara baik KPK atau Polri. Begitu pula penuntutan tersangka/terdakwa Tipikor berikanlah kewenangan itu secara tunggal pada Kejaksaan.

Demikian Ahli Hukum Pidana Sumut Dr Ikhwaluddin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Analisa saat memberikan pendapat tentang Penyelidikan dan Penyidikan serta Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan Revisi Hukum Acara Pidana yang saat ini dalam agenda pembahasan Komisi Tiga DPR RI, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut Doktor Ikhwaluddin Simatupang yang juga Penasehat Jurnalis Media Independen (JMI) Sumut selajutnya memaparkan pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Tipikor.

Menurutnya, KPK diberikan kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik pejabat dan mantan pejabat yang terpilih melalui electoral (Pemilu) seperti Gubernur, Bupati/Walikota berikut Sekretaris Daerah (Sekda) yang bersangkutan serta menteri, sekjen kementerian.

"Jadi kewenangannya bukan berdasarkan besarnya kerugian negara," ungkapnya.

Lebih lanjut di sampaikannya, jika korupsi melibatkan kepala-kepala dinas serahkan ke Kepolisian Daerah dan Resort," tukasnya sembari mengutarakan KPK memiliki tugas yang amat berat untuk menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan pejabat yang terpilih melalui elektoral (pemilu) yang tentunya berhadapan dengan kekuatan politik.

Jadi, lanjutnya, kewenangan menuntut Tipikor yang selama ini dimiliki KPK harus diserahkan pada Kejaksaan Agung. "Terlebih selama ini penuntutan pidana korupsi KPK juga diajukan Jaksa yang bersumber dari Kejaksaan Agung," tukasnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikannya,

untuk penyelidikan dan penyidikan Tipikor Polri menurut Doktor Simatupang, diberikan sesuai dengan yuridiksi kewilayahan dengan kewajiban monitor dan superpisi secara berjenjang sejak dimulai penyelidikan.

"Mabes Polri berwenang menyelidik dan menyidik Tipikor yang disangka dilakukan Pejabat Pemerintahan Pusat di luar yang menjadi kewenangan KPK," paparnya.

Pejabat provinsi selain Gubernur/Sekda misalnya Kepala Dinas (Kadis) Provinsi yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polda," ungkapnya.

Adapun pejabat kabupaten/kota selain Sekdako/Sekdakab misalnya Kadis Kabupten/Kota yang disangkakan melakukan Tipikor dilidik dan sidik Polres/Polrestabes .

Dalam kesempatan itu, Doktor Ikhwaluddin juga menyarankan karena Polri harus fokus lidik dan Sidik Tipkor maka ada baiknya dibentuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan aparat Polri yang dipilih secara selektif .

Khusus kejaksaan, ungkapnya, telah sangat berat memiliki tugas untuk menuntut terdakwa karena menyangkut harkat dan martabat serta nama baik seorang tersangka/terdakwa. Karenanya, kejaksaan harus fokus pada penuntutan.

Tindak pidana korupsi yang dilidik dan disidik KPK Penuntutannya diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Untuk perkara Tipikor yang dilidik dan disidik POLRI disesuaikan dengan tingkatan Kepolisian yang menanganinya apakah Kejaksaan Negeri (Polres/Polresta) atau Kejaksaan Tinggi (Polda) atau Kejaksaan Agung (Mabes POLRI)

"Jadi institusi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Penyelidik/Penyidik dan Penuntut) fokus pada tugas masing-masing," tegas mantan Direktur LBH Medan YLBHI ini.

(ARU/NAI)

Baca Juga

Rekomendasi