Ucok Ibon Dituntut 4,5 Tahun Penjara Perkara Surat Palsu, Dr Darmawan Yusuf Apresiasi JPU (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Medan- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Cristin, menuntut SZM alias Ucok Ibon (51), warga Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan-Sumut selama 4,5 tahun, Kamis (10/4/2025).
Terdakwa dinilai terbukti menggunakan surat palsu dalam mengklaim tanah milik Johan seluas 87 hektare di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Terdakwa menggunakan surat ganti rugi tahun 2014 dari AMS sebagai dasar klaim kepemilikan. Namun, surat tersebut telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1017 K/PID/2017 dan AMS telah divonis dan menjalani hukuman dua tahun penjara.
Kuasa hukum korban Johan, Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, dari Law Firm DYA - Darmawan Yusuf & Associates menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa tanah melainkan bentuk kejahatan pertanahan yang serius dan terstruktur.
“Terdakwa menggunakan surat yang sudah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung. Ia juga diduga memalsukan stempel dan tanda tangan camat. Ini jelas kejahatan berat. Kami sangat mengapresiasi tuntutan JPU yang tegas dan berkeadilan, ujar Dr. Darmawan usai sidang.
Menurutnya, proses hukum ini bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah yang sah dimiliki. "Kami harap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan serupa,” tambahnya.
Informasi terakhir diperoleh, putusan akhir terhadap Ucok Ibon dijadwalkan dibacakan minggu depan.
(HEN/NAI)