Tersangka Kampret. (Analisadaily/Fajar)
Analisadaily.com, Labuhanbatu - Sosok Kampret (42), warga Jalan Siringo-ringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu tak berkutik saat ditangkap polisi, Kamis, 10 April 2025.
Dia digaruk tim Satres Narkoba karena dugaan keterlibatan sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah gubuk di Jalan Pasar Gelugur, Lingkungan Kampung Pacat, Kelurahan yang sama.
"Petugas berhasil mengamankan B alias Kampret dalam dugaan penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, Minggu 13 April 2025 di Mapolres setempat di jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu seberat masing-masing 0,14 gram, 0,45 gram, dan 3,13 gram.
Selain itu, diamankan sebuah handphone merek Oppo, dua timbangan elektrik, dua scop plastik, plastik klip kosong, satu tas sandang warna merah, plastik anti gores merek Newton, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Labuhanbatu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi terciptanya Labuhanbatu yang bersih dari narkoba," tandasnya.
(FDH)(DEL)