Dr Lily MBA saat menyosialisasikan Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Analisadaily/Mahjijah Chair)
Analisadaily.com, Medan – Bursa pemilihan kepala lingkungan di Kota Medan masih banyak diwarnai kecurangan. Selain itu, masih banyak pula kepala lingkungan yang dipilih malah tidak berdomisili di lingkungan setempat.
Seperti yang disampaikan Yudi, mantan Kepala Lingkungan di Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru pada Sosialisasi Peraturan Daerah No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Dr Lily MBA di Jalan Sei Bahorok, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Minggu (13/4).
Dikatakan Yudi, pada pemilihan kepling beberapa waktu lalu, dirinya ikut ambil bagian dalam pemilihan di Kelurahan Darat. Meski mantan kepling, Yudi tidak berhasil kembali menduduki jabatan tersebut. Karena dia tidak memiliki deking. Dan, pada pemilihan itu lawan yang dihadapinya juga bukan warga yang berdomisili di lingkungannya tinggal.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan kepling yang menang itu bukan warga berdomisili di tempat. Memang satu Kelurahan, dia tinggal di Lingkungan III. Tiba-tiba dia sudah jadi kepling. Lalu, saya tanyakan apakah dia bisa jadi kepling namun tidak dilantik di Kecamatan," tegas Yudi dihadapan anggota DPRD Medan Dr Lily MBA, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Baru Indah Simamora dan Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Baru Jumbo Ginting yang turut hadir.
Lalu Yudi juga mempertanyakan apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengumpulkan dukungan warga terhadap salah satu paslon kepling yang akan dipilih.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Medan Baru Indah Simamora mengungkapkan bahwa ASN harus tetap netral. "Jadi ASN tidak memihak kepada siapapun," cetusnya.
Warga lainnya dari Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Penyabar Larosa mempertanyakan apakah tugas kepling itu melayani masyarakat atau dilayani oleh masyarakat.
Selain itu, dia juga mempertanyakan pemilihan kepling di Kelurahan Merdeka, Lingkungan IV. Pada pemilihan itu ada calon tiga orang. Tapi tiba tiba yang pertama yang sudah jadi kepling kian yang kembali duduk jadi kepling. Padahal dia bukan warga yang berdomisili di Lingkungan IV, agak jauh di seberang. Tapi terpilih jadi kepling.
"Berdasarkan informasi, sudah ada persetujuan dari warga semua jika dia jadi kepling. Padahal saya warga di situ tidak ada tanda tangan sama sekali," kata Penyabar kemudian menyarankan terkait pemilihan kepling ke depannya sebaiknya dilaksanakan oleh masyarakat saja.
"Jangan lagi dipilih Lurah atau Camat. Sebab, masyarakat yang lebih tahu mana warganya," pungkasnya.
Sebelumnya, Dr Lily MBA menjelaskan isi Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan tersebut kepada masyarakat yang hadir.
Isi Perda tersebut antara lain, tentang pembentukan lingkungan, terkait luas lingkungan. Lalu, tentang pemilihan kepala lingkungan yang harus memenuhi syarat-syarat yang sudah dipersyaratkan dalam Perda.
Dr Lily MBA juga mengharapkan Perda yang terbentuk itu bisa dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan dan syarat yang termaktub dalam Perda.
Sehari sebelumnya, Dr Lily MBA juga melaksanakan Sosper serupa Perda No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Jalan Wijaya Kesuma Raya Blok I, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (12/4). (mc)
(BR/RZD)