2 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan cara undercover buy, Selasa (8/4) sekitar 20.15 WIB.
Kedua tersangka ditangkap di Dusun III Desa Seirampah, tepatnya di depan toko Indomaret Simpang Bedagai, Kecamatan Seirampah, Sergai ini masing-masing berinsial MHM (32) warga Dusun I Desa Tebingtinggi (Dungun) Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang juga merupakan resedivis narkoba dan FMM (20) warga Keramat Asam Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 9.92 gram, 2 buah HP Android, uang tunai sebanyak Rp 300 ribu, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2892 XBK.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, didampingi Kanit I Satuan Resnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, ketika dihubungi, di Mako Polres Sergai membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Selanjutnya, Zulfan menjelaskan penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tanjung Beringin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, Selasa (8/4) sekira pukul 20.15 WIB melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan undercover buy terhadap diduga pelaku peredaran narkoba, dan rencana tersebut sukses.
"Setelah disepakati dengan menentukan lokasi transaksi, dengan tenang terduga pelaku datang 2 orang menghampiri petugas, lalu dengan cepat kedua tersangka langsung ditangkap," kata Zulfan.
Setelah dilakukan interogasi singkat di lapangan, tim mendapat Informasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dimaksud dari seorang laki-laki berinisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.
"Setelah mendapat informasi dari tersangka, maka tim opsnal melakukan pengembangan ke tempat tersangka A, namun saat tim opsnal sampai di lokasi, tersangka A sudah tidak ada di rumah alias melarikan diri, kemungkinan tersangka A telah mendapati informasi tersangka MHM dan FMM sudah ditangkap Polisi," ujar Ipda Joko Winarno.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Sat Resnarkoba Polres Sergai dan kedua tersangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(BAH/RZD)