Imigrasi Polonia Deportasi WNA Asal Tiongkok yang Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Polonia Deportasi WNA Asal Tiongkok yang Langgar Izin Tinggal
Imigrasi Polonia Deportasi WNA Asal Tiongkok yang Langgar Izin Tinggal (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial, PP (41), diamankan Tim Intelijen dan Penegakan Hukum Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Polonia, karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

WNA tersebut ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru masak (koki) di salah satu restoran khas makanan China di wilayah Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat 11 April 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian, yang menjadi indikator kinerja penting di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi.

"Operasi intelijen dilakukan pada Jumat, 11 April 2025 pukul 14.00 WIB, di sebuah restoran khas Chinese-Danish di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya," katanya dalam keterangan pers, Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Polonia, Ridha Sah Putra, menjelaskan WNA inisial PP, awalnya masuk ke Indonesia pada 24 Februari 2025 dengan izin tinggal terbatas sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) dan tercatat sebagai Direktur Utama di perusahaan taman rekreasi anak di Medan.

"Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa perusahaan yang dimaksud tidak dapat ditemukan di lokasi sebagaimana tertera dalam dokumen," kata Ridha.

Selain itu, PP juga tidak lagi tinggal di alamat yang tercatat sebagai tempat tinggalnya di kawasan Medan Resort City (Mercy). Dugaan semakin kuat ketika petugas menemukan PP tengah bekerja sebagai juru masak di restoran yang disasar dalam operasi tersebut.

“Ini jelas tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Yang bersangkutan mengaku awalnya ingin membangun taman rekreasi, namun proyek tersebut tidak pernah terwujud, dan akhirnya dia bekerja sebagai juru masak sejak pertengahan Maret 2025 atas ajakan warga Indonesia,” ungkap Ridha.

Ia menambahkan saat ini, PP telah diamankan di ruang detensi Imigrasi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta pencekalan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Imigrasi Polonia telah melakukan tindakan administrasi keimigrasian. WNA tersebut akan segera di deportasi dan dicekal berkunjung ke Indonesia. Deportasi anggarannya ditanggung oleh WNA tersebut atau ada pihak yang membantu WNA itu utk dipulangkan ke negara asalnya," sebut Ridha.

Ridha juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

“Kami siap menindak tegas pelanggaran, karena hanya warga negara asing yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang layak tinggal di Indonesia,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen jajaran imigrasi untuk menjaga kedaulatan wilayah dan ketertiban administrasi keimigrasian di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

"Kepada masyarakat Kota Medan apabila ada informasi terkait warga negara asing yang apabila diduga melanggar izin keimigrasian bisa dilaporkan ke Kantor Imigrasi Polonia," ungkapnya.

(SIA/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi