Pengelola Tempat Hiburan Harus Sadar dan Patuh Hukum

Pengelola Tempat Hiburan Harus Sadar dan Patuh Hukum
Pengelola Tempat Hiburan Harus Sadar dan Patuh Hukum (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengelola tempat hiburan seperti karaoke, restoran dan sejenisnya yang menggunakan musik di lokasi usahanya, harus memiliki kesadaran hukum. Sebab, kalau para pengusaha tersebut sadar dan patuh hukum, tidak akan ada polemik

Hal itu ditegaskan Budi Yuniawan, Head of Licensing Dept Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang juga Pelaksana harian (Plh) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat sosialisasi pemahaman serta kepedulian pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Kantor Kementerian Hukum, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Kamis (17/4).

Apalagi, katanya, saat ini sedang ramai kisruh antara penyanyi dengan pencipta lagu. Untuk itu, dalam waktu dekat akan dibahas kemungkinan perubahan Undang-Undang Hak Cipta.

Dia mengapresiasi kegiatan yang digelar kali ini, sebab dapat menambah wawasan atau pengetahuan tentang pengurusan royalti.

"Sambutan pengelola tempat hiburan malam di Sumut, khususnya di Medan terkait acara ini cukup bagus dan diharap bisa ditindaklanjuti dengan pengurusan royalti sehingga tidak ada tindakan tegas yang akan kami diambil," sebutnya didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Keadilan, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH MH yang juga Kuasa Hukum WAMI.

Kenapa kami apresiasi acara ini, sambungnya,sebab diharap kesadaran mengurus royalti semakin meningkat.

"Apalagi di Kota Medan ada dua lokasi tempat hiburan atau klub malam yang kami laporkan ke kepolisian terkait belum melakukan pengurusan royalti. Kalau kemarin, kami belum ada perwakilan di sini. Sekarang sudah ada, yakni Bang Alex," tegasnya.

Untuk diketahui, tutur Budi, setiap lokasi atau hiburan malam yang menggunakan musik atau lagu-lagu, ada hak-hak ekonomi yang harus dipenuhi untuk para pencipta lagu.

"Karena itu, pemilik lokasi hiburan harus mengurus royalti untuk menghormati bahwa setiap karya atau lagu orang lain itu ada hak ekslusif dimiliki pencipta lagu. Dengan demikian, terjadi pemerataan ekonomi, bukan hanya untuk pencipta tapi juga penyanyi dan produser," sebutnya.

Khusus di Medan, sambungnya, tingkat kesadaran pengusaha hiburan malam yang taat bayar royalti masih tergolong rendah. "Ke depan, Bang Alex akan berkomunikasi dengan para pengusaha tempat hiburan," tutupnya.

(HEN/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi