Kuasa Hukum Zulham Rany memberikan keterangan pers terkait tuduhan terhadap kliennya Humaidi Syamsury, Jumat (18/4). (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Kuasa hukum Zulham Rany memberikan klarifikasi atas tuduhan pelecehan yang dilakukan kliennya, Humaidi Syamsury Pane kepada seorang wanita berinisial DA yang disebutkan dalam berita yang sempat viral di media sosial.
"Didalam platform media sosial klien kami dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap DA lewat pesan WhatsApp, itu tidak benar dan fitnah," kata Zulham Rany didampingi Humaidi Syamsury Pane dan sejumlah kuasa hukumnya saat konferensi pers di rumah adat Banjar, Jumat (18/4).
Lebih lanjut Zulham Rany menjelaskan, mulainya terjadi kejadian ini pada 7 April 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, dimana kliennya mendapat pesan dari DA yang handphone tersebut dikendalikan oleh HS suami dari DA. Dalam pesan tersebut mengarah ke pelecehan seksual. "Handphone itu dipegang oleh HS suami dari DA dan klien kami dituduh mengirim pesan yang tidak senonoh," katanya.
Lebih lanjut Zulham menjelaskan, pada pukul 03.00 WIB, DA datang ke rumah kliennya di Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur dengan keadaan marah, sehingga klien kami merasa ketakutan sampai tidak berani membuka pintu rumahnya.
"Pada pukul 09.00 WIB klien kami bersama anaknya bertemu dengan HS dan DA di kecamatan Sei Dadap untuk berbicara, namun, setelah klien kami masuk ke rumah HS langsung menutup pintu, disitu kliennya dipaksa untuk mengaku ada hubungan dengan DA, padahal klien kami tidak ada memiliki hubungan spesial," ujarnya.
Akibat perlakuan HS terhadap kliennya, dirinya selaku kuasa hukum dari Humaidi Syamsury Pane melaporkan HS ke Pomal AL Tanjungbalai-Asahan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/II-15/IV/2025 tanggal 17 April 2025, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/01/IV/2025 tanggal 17 April 2025 ditanda tangani Dandenpom Lanal Tanjungbalai-Asahan. "HS ini kan merupakan oknum anggota TNI AL, maka kami laporkan ke Pomal AL Tanjungbalai karena lokus kejadiannya di Kabupaten Asahan," kata Zulham.
Sementara itu HS saat dikonfirmasi melalui handphone tidak memberikan keterangan dan menyerahkan perkara ini kepada kuasa hukumnya.
(ARI/CSP)