Senator Penrad Kecam Pemerintah: Kebijakan PPPK Langgar Prinsip-prinsip HAM (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Anggota DPD RI asal Sumatra Utara, Pdt. Penrad Siagian, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan pemerintah terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif, Kamis, 17 April 2025.
Dalam forum tersebut, Penrad menyoroti absennya jenjang karier dan stagnasi gaji para PPPK, yang menurutnya mencerminkan praktik eksploitasi oleh negara.
"Saya ingin mempertanyakan terkait honorer dan PPPK. Tadi teman-teman sudah menyebutkan tidak adanya jenjang karier, dan bukan itu saja, gajinya bahkan tidak naik sampai mereka pensiun," ujar Penrad.
Ia menilai kebijakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.
"Saya pikir ini bentuk eksploitasi negara terhadap warganya yang bekerja tanpa dihitung pengabdiannya selama bertahun-tahun!" tegasnya.
Penrad juga membandingkan sikap negara dalam menuntut perusahaan swasta soal hak pekerja, namun justru lalai terhadap nasib pegawainya sendiri.
"Kita ribut ketika bicara tentang UU Ketenagakerjaan, menuntut korporasi menghitung masa pengabdian buruh dan pesangon, tapi pemerintah sendiri mengeksploitasi warganya melalui UU Pegawai Negeri ini."
Ia menegaskan, status PPPK yang tidak memiliki jenjang karier maupun pengakuan atas masa pengabdian bertahun-tahun merupakan ketidakadilan yang harus dilawan.
"Ini bentuk eksploitasi yang betul-betul melanggar hak asasi manusia. Negara melalui peraturan atau regulasi ini sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap warganya sendiri," ucapnya.
Penrad mengajak seluruh pihak untuk bersuara dan mendorong perubahan regulasi yang adil bagi seluruh elemen masyarakat.
"Ini harus kita sampaikan dan suarakan. Itu tidak adil bagi sebagian kelompok warga negara. Itu harus kita respons dengan serius tentang hak-hak kewargaan masyarakat," kata Penrad Siagian.
Sebelum menyampaikan hal tersebut, Pdt. Penrad Siagian menegaskan bahwa capaian administratif penerimaan CASN tidak serta-merta mencerminkan terpenuhinya kebutuhan riil di daerah, terutama pada sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
“Saya salut dan bangga dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN yang tidak jemu-jemu menyelesaikan tahapan-tahapan proses penerimaan CASN, baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu. Tetapi saya ingin bertanya, 100 persen ini dalam pengertian apa?” ujar Penrad.
Penrad menyoroti bahwa laporan capaian 100 persen yang disampaikan tidak menjelaskan secara rinci apakah formasi yang dibuka benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Ia mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 1.856 sekolah negeri tingkat SD, SMP, dan SMA di Sumut yang tidak memiliki guru agama Kristen.
Situasi serupa, lanjut Penrad, juga terjadi di sektor kesehatan. Ia mencontohkan kondisi di Pulau Nias, di mana di salah satu kabupaten kurang memiliki tenaga kesehatan di rumah sakit daerah (RSUD).
Sementara itu, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di wilayah tersebut umumnya tidak memiliki dokter.
Ia menekankan bahwa capaian 100 persen seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi administrasi atau teknis pelaksanaan rekrutmen, melainkan dari seberapa jauh rekrutmen tersebut memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
”Karena kalau kita melihat dari jumlah kebutuhan layanan publik dari badan-badan atau institusi-institusi pemerintah ini, tidak mungkin itu 100 persen,” ucap Penrad Siagian.
(NAI/NAI)