Ratusan Massa Aksi Penolakan, Tuding Kerja Sama Gapoktan dengan TPL Ilegal (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Ratusan massa mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menolak (ALARM) Toba Pulp Lestari (TPL), melakulan aksi penolakan rencana kegiatan pola kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PR TPL di wilayah Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padanglawas, Selasa (22/4).
Aksi yang berlangsung di Desa Hutabaru Siundol, Sosopan, itu persisnya pintu masuk menuju lokasi rencana areal Gapoktan dan PT TPL, mendapat pengawalan ketat dari aparat TNI/ Polri.
Dalam pernyataan sikap Aliansi Rakyat Menolak TPL (Alarm TPL) yang ikut ditandatangani empat Kepala Desa yaitu, Desa Aek Bargot, Siundol Julu, Siundol Dolok dan Desa Aek Hayuara Kecamatan Sosopan, menolak keras rencana beroperasinya Gapoktan Bukit Mas dengan TPL di atas lahan empat desa.
Dalam orasinya, koordinator Aksi Ahmad Ropiki Tantawi, menolak setiap kemitraan Gapoktan Bukit Mas dengan PT TPL karena sejalan dengan Kesepakatan bersama pada Jumat 27 September 2024 yang lalu tentang Penghentian Kemitraan Gapoktan dengan PT TPL.
"Kami menolak keras atas dasar izin yang diperoleh, karena pola kemirtaan Gapoktan dan TPL syarat dengan masalah dalam prosesnya dan menimbulkan konflik yang mengkwatirkan terjadi di tengah-tengah masyarakat," tegas Ropiki Tantawi.
Ropiki didampingi koordinator aksi lainnya Andre Amanah Hasibuan, mengatakan, dari data yang mereka peroleh banyak anggota Gapoktan Bukit Mas masuk dalam SK yang tidak mengetahui keikutsertaanya dalam kelompok tersebut serta tidak memiliki lahan pada konsesi yang dimiliki Gapoktan.
"Ini jelas pembohongan dan penipuan kepada masyarakat, kita tolak, tolak TPL hadi di daerah Sosopan," ungkap Andre.
Bukan hanya itu, masyarakat juga menuding kemitraan Gapoktan dengan TPL telah mengabaikan aturan dan mekanisme pelaksanaan perhutanan sosial.
"Kami masyarakat menolak keras, dari berbagai wilayah sangat banyak kita lihat, kehadiran TPL telah menimbulkan konflik sosial, ekonomi dan lingkungan," teriak Andre.
"Kami juga mencium gelagat pelanggaran aturan kegiatan Agroforestry, sehingga sangat layak ditolak sebelum masalah ini semakin jauh," ungkapnya lagi.
Massa tersebut menjelaskan, hingga saat ini berdasarkan data yang mereka peroleh, Gapoktan belum memiliki naskah kerja sama yang diketahui pihak terkait, termasuk PSKL Wilayah Sumatera, sehingga kegiatan Gapoktan dengan TPL dianggap illegal.
Untuk itu masyarakat dari awal sudah mencurigai terkait tindak-tanduk pengurus Gapoktan Bukit Mas.
"Ini pembohongan, penipuan kepada masyarakat, kita tolak kemitraan Gapoktan dengan TPL," tegas Andre.
Usai melakukan aksi, massa bersama pihak perwakilan Gapoktan sepakat untuk menuntaskan persoalan tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Padanglawas.
(ATS/RZD)