Tak Punya Izin IPAL, PT KAL Diminta Stop Operasi

Tak Punya Izin IPAL, PT KAL Diminta Stop Operasi
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak membahas PT KAL yang tidak memiliki izin IPAL (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terbukti tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestarii (KAL) yang beralamat di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan agar menghentikan aktivitasnya.

"Mulai hari ini, aktivitas perusahaan itu (PT KAL) harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan," kata El Barino Shah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL yang dilaksanakan di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4) yang dalam rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, sejumlah OPD terkait di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, mewakil lurah dan camat setempat.

Awalnya RDP itu membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki PBG dari Pemko Medan. Dan saat El Barino Shah mempertanyakat aktivitas PT KAL kepada Perdi, terungkap perusahan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Bahkan limbah B3 PT KAL tersebut dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu, menurut El Barino Shah, pasti bisa membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan.

"Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu aja pesan kami, jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini," tegas El Barino politisi golkar tersebut.

El Barino Shah juga minta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan agar memantau aktivitas PT KAL tersebut.

"Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya," pinta El Barino.

Desakan serupa juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. Bahkan, jika aktivitas PT KAL tidak segera dihentikan, Paul mengancam komisinya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara atas pencemaran lingkungan.

"Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini Pidana," tegas Paul Simanjuntak politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan, PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL baik dari Kota Medan maupun dari Pemerintah Provinsi Sumut.

"Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinannya tidak ada," kata Rut.(mc)

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi