Oknum Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Oknum Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam
Oknum Anggota DPRD Asahan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satreskrim Polres Asahan menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan berinisial PP sebagai tersangka dalam hal menyediakan tempat dan terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam area rumahnya di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin konferensi pers, Selasa (22/4).

"Selain PP, pihak Reskrim Polres Asahan juga menetapkan SR dan SN sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.

Lebih lanjut Afdhal menjelaskan, pada tanggal 20 April 2025 pihak Satreskrim Polres Asahan ada mendapat informasi di Desa Punggulan ada aktivitas perjudian berupa sabung ayam.

"Mendengar informasi itu pihak Satreskrim langsung menggerebek lokasi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan delapan orang yang di duga terlibat dalam perjudian sabung ayam," kata Afdhal.

Dari delapan orang, penyidikan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya PP (44), SR (50) dan SN (46).

"Untuk tersangka PP dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHPidana ancaman pidana 10 tahun penjara, sedangkan SR dan SN dikenakan pasal 303 bis KUHPidana penjara paling lama empat tahun, sementara lima orang lagi belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Diketahui PP ini merupakan anggota DPRD Asahan Fraksi Golkar dari dapil II yang meliputi Air Joman, Silo Laut dan Kecamatan Tanjungbalai.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi