Kejari Palas Hentikan Penuntutan Kasus Curanmor Lewat Restorative Justice, 1 Terdakwa Bebas (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) telah menghentikan penuntutan kasus curanmor lewat restorative justice (RJ), dengan tersangka Mahmuddin Siregar.
Kini, tersangka curanmor yang melanggar pasal 362 KUHPidana, bebas dari tuntutan hukum, atas persetujuan dari saksi korban, Mardan Hanafi Hasibuan yang merupakan paman dari tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyetujui permohonan dari Kejaksaan Negeri Padanglawas untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) terhadap tersangka atas nama Mahmudin Siregar yang diduga melanggar pasal 362.
Kepala Kejaksaan Negeri Palas, Sinrang, SH, MH melalui Kasi Intel, Ganda Nahot Manalu, SH, MH, Selasa (22/4) mengatakan, kasus tersangka Mahmudin Siregar, dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).
Dikatakan, kronologi dari perkara tersebut terjadi Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di wilayah Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas.
Kata Ganda, tersangka Mahmudin Siregar secara tanpa hak dan tanpa izin pemiliknya telah mengambil dan menguasai satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit Type NF11B2D1 M/T, nomor polisi BG 5021 IF warna Hitam milik saksi korban Mardan Hanafi (paman dari tersangka).
Saat itu sepeda motor milik korban Mardan Hanafi, berada di depan pondok di kawasan kebun sawit. Kemudian sepeda motor tersebut digunakan oleh tersangka untuk dipergunakan keperluan sehari-hari.
Kasus tersebut setelah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan proses hukum sebagaimana mestinya, kemudian tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Selanjutnya, setelah Kejaksaan Negeri Padanglawas menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, Jaksa fasilitator melakukan upaya mediasi pada Selasa (11/3).
"Mengingat antara korban dan tersangka masih memiliki hubungan kekeluargaan (korban adalah paman dari pada tersangka). Selanjutnya, setelah disetujuinya permohonan untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice," kata Manalu.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Palas bersama Jaksa Fasilitator melaksanakan pembebasan tersangka dari Rumah Tahanan Kelas II B Sibuhuan, pada Jumat (18/4/2025) dan mengantar tersangka ke desanya, di Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah.
(ATS/RZD)