Anggota KPU Nias Barat Diduga Selingkuh, Diamankan Polisi di Gunungsitoli (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Gunungsitoli - Seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Barat berinisial F.I.D (38) diamankan pihak kepolisian setelah diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial K.R (34) di sebuah kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke Call Center 110 Polres Nias. Personel piket menunjukkan respons cepat dan sigap menindaklanjuti informasi tersebut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Aipda M. Motivasi Gea menjelaskan, laporan yang diterima langsung diteruskan ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT). Petugas kemudian bergerak ke lokasi bersama piket fungsi dan Perwira Pengawas (Pawas).
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar kos dengan pintu tertutup. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Nias untuk menjalani pemeriksaan.
Di lokasi, turut hadir seorang saksi berinisial N.G, yang merupakan istri sah dari F.I.D. Ia mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan gelap antara suaminya dan perempuan tersebut. N.G secara resmi telah melaporkan kasus dugaan perzinahan ini ke Polres Nias.
“Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Aipda M. Motivasi Gea.
Polres Nias menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat, sebagai wujud nyata dari kehadiran Polri yang humanis dan dapat di percaya. (
PG)
(WITA)