Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemasok Sabu 1 Kg di Aceh Tenggara (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Aceh Tenggara - Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pemasok narkotika jenis sabu ke wilayah Aceh Tenggara, pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Keempat pelaku itu, dua di antaranya merupakan laki-laki dan dua perempuan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi saat dikonfirmasi Rabu (23/4/2025) mengatakan, penangkapan itu terjadi bermula saat anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menerima informasi tentang seorang pria yang tengah membawa narkotika jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Toyota Innova.
Mendapat arahan dari Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Said Iskandar, tim segera bergerak ke wilayah perbatasan Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dikatakannya, hingga Selasa pagi, tim yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Intelkam Polres Agara, Iptu Zakaria, terus melakukan pemantauan.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melihat mobil dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas di perbatasan dan segera melakukan pengejaran.
Aksi pengejaran berakhir di Lawe Deski Sabas, Kecamatan Babul Makmur, di mana mobil pelaku berhasil dihentikan.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan satu plastik besar berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan berat diperkirakan sekitar 1.000 gram," kata Jomson.
Selain barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket besar sabu seberat lebih kurang 1.000 gram, petugas juga mengamankan 4 unit handphone, uang tunai sebesar Rp300.000 dan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi BK 1070 UX.
Adapun empat pelaku yang diamankan yakni berinisial SH (23), warga Desa Suka Rimbun, Kecamatan Ketambe (pemilik sabu), H (18) warga Desa Jongar, Kecamatan Ketambe, S (18) warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe dan AR (38) warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah.
Kekinian, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut
Jomson mengatakan, menurut keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik SH (23), yang diperoleh dari seorang pria di Kota Medan.
Jomson juga menyampaikan, bahwa Polres Aceh Tenggara akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara,” ungkapnya.
(RH)(WITA)