Perkara Rumah, Rincon Siboro Tak Salaman dengan Adik Kandung di PN Sidikalang

Perkara Rumah, Rincon Siboro Tak Salaman dengan Adik Kandung di PN Sidikalang
Perkara Rumah, Rincon Siboro Tak Salaman dengan Adik Kandung di PN Sidikalang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sidikalang - Rincon Siboro, saksi perkara perdata kepemilikan rumah, tidak bersalaman dengan adik kandungnya, Rosintan Siboro. Itu terlihat pada sidang di Pengadilan Negeri Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (23/4).

Sidang dipimpin hakim ketua, Muh Iqbal Fahri Junaedi Purba dan hakim anggota Satria Saronikhama Waruwu dan Guntur Frans Gerry.

Usai memberi kesaksian, Rincon menyalami majelis hakim. Selanjutnya berjabat tangan dengan kuasa penggugat Tahi Purba dan Ranto Sibarani serta penggugat, Mestron Siboro.

Rincon kemudian melangkah menyalam kuasa tergugat, Antonius. Kala itu, Rosintan memalingkan wajah, kepalanya di belakang notaris Poppy Tampubolon yang turut tergugat.

“Saya jengkel sama Rosintan. Tidak jujur. Masya sertifikat rumah dialihkan atas namanya padahal uang merupakan milik Mestron. Dari awal pembelian, itu jelas hak Mestron. Dialihkan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Rincon.

Di hadapan majelis, Rincon menuturkan bagaimana rangkaian pertemuan Mestron bersama ibunya Karolina Sagala dengan Mardongan Sigalingging selaku pemilik rumah.

“Saat datang tahun 2012, Mestron sudah membawa uang sekitar Rp 600 juta. Sebagian dari itu untuk membayar rumah. Rp 500 juta diserahkan ke Rosintan untuk diteruskan ke Mardongan. Itu jelas uang Mestron,” tandas Rincon.

Diterangkan, transaksi tidak dilakukan saat pertemuan sebab Mardongan harus melengkapi surat-surat. Kala itu, Mestron menitip pesan ke Mardongan, nantinya akan datang dan bertemu lagi untuk menandatangani akte jual beli.

“Di sini masalahnya. Mestron marah ke saya melalui telepon, sebab akte jual beli sudah dibuat atas nama Rosintan,” ujar Rincon.

Diungkapkan, dalam pertemuan bersama keluarga, rumah itu akan ditempati ibunda sepanjang hidup. Sedang kediaman itu, akan diwariskan Mestron kepada putrinya, Devia.

Sementara itu, Iqbal menyebut, tergugat punya bukti kwitansi panjar Rp 10 juta dari Koles Siboro (adik Rincon) kepada Mardongan. Atas hal itu, Rincon, tegas membantah.

Menurut Rincon, dari 11 bersaudara, Mestron adalah anak paling memberi perhatian kepada keluarga dan ibu.

Seputar perkara, berbagai upaya mediasi telah dilakukan termasuk sebelum ke meja hijau. Namun, tak satupun membuahkan hasil.

“Si jogal rungkung sude (semua keras kepala). Saya selaku anak tertua, tak didengar berbicara,” kata purna bhakti PNS dari Lapas Sidikalang Kemenkumham itu.

Sidang dilanjut mendengar saksi lainnya.

(SSR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi