Temuan Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, BBPOM Medan Perkuat Pengawasan

Temuan Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, BBPOM Medan Perkuat Pengawasan
Temuan Produk Pangan Olahan Mengandung Babi, BBPOM Medan Perkuat Pengawasan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Temuan sejumlah produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi perhatian serius masyarakat khsususnya di Medan.

Kepala BBPOM di Medan, Drs. Martin Suhendri, Apt, M.Farm, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil BPJPH dan BPOM dalam menindaklanjuti temuan produk pangan bersertifikat halal yang ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Martin Suhendri menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam memastikan perlindungan konsumen, khususnya umat Muslim, terhadap produk yang tidak sesuai dengan ketentuan kehalalan.

"Kami di Balai Besar POM Medan mendukung penuh langkah BPOM dan BPJPH dalam memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar keamanan dan kehalalan yang berlaku. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” ujar Martin, Kamis (24/4/2025).

Ia juga mengajak pelaku usaha di wilayah Sumatera Utara untuk lebih proaktif dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses produksi serta memenuhi semua persyaratan perizinan dan sertifikasi yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial kepada konsumen,” tambahnya.

Martin turut mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan kebiasaan Cek KLIK—cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa—dalam setiap pembelian produk makanan dan obat-obatan.

"Balai Besar POM Medan memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap produk pangan olahan yang beredar di wilayah kerja kita," ungkapnya.

Diketahui sejumlah produk pangan olahan mengandung unsur babi (porcine) dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan untuk parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 batch dari 7 produk diketahui telah bersertifikat halal, sementara 2 batch dari 2 produk lainnya belum memiliki sertifikasi halal.

Produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow), ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow), Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel), Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling), AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Sebagai tindak lanjut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap 7 produk yang telah bersertifikat halal. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM memberikan sanksi peringatan kepada pelaku usaha dari 2 produk yang tidak bersertifikat dan menginstruksikan penarikan produk dari pasar, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

(REL/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi