Tim Penertiban Kawasan Hutan ( PKH) melakukan eksekusi sita 47.000 lahan kebun sawit di Kawasan. register 40 di Kabupaten Padanglawas Jumat (25/4) (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Padanglawas - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan ( PKH), melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat (25/4).
Lahan itu sudah puluhan tahun dalam penguasaan PT Tor Ganda, namun baru sekarang bisa disita eksekusi fisiknya.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejagung melakukan penyitaan dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan milik negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sita eksekusi secara administratif dan fisik lahan sudah dilakukan.
Dijelaskan, tim Satgas PKH pada Jumat (25/4), sudah melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara. “Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie Jumat (24/4)
Febrie mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas dan Padanglawas Utara selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda.
Oleh pengadilan sudah dinyatakan inkrah sebagai perbuatan melawan hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006, dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.
DL Sitorus pun dipenjara selama delapan tahun atas kesalahannya. Kemudian hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.
Diketahui hampir dua dekade setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut. Gagalnya eksekusi dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, dan ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Namun setelah ada Satgas PKH, pelaksanaan eksekusi lahan oleh Kejagung baru bisa dilaksanakan Jumat (24/4/2025) untuk mengembalikan hak negara.
Sita eksekusi dan penguasaan total 47.000 hektare lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus, yang terbagi ke dalam dua klaster.
Pertama seluas 23.000 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padanglawas yang dirampas seluruhnya, lahan dan bangunan untuk dikembalikan menjadi milik negara.
Klaster kedua lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 ha yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub.
Setelah dilakukan sita eksekusi dan penguasaan lahan, Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dari penyerahan tersebut, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut antara lain Kepala BPKP, Kasum TNI, Dirjen Planologi, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar,
Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto, Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana, Kajatisu Widianto, Danrem, Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padanglawas Utara Reski Basah Harahap dan lainnya.
(ATS/CSP)