Polres Labusel Tangkap Pria Beristri Cabuli 3 Gadis di Bawah Umur, 1 Korban Hamil

Polres Labusel Tangkap Pria Beristri Cabuli 3 Gadis di Bawah Umur, 1 Korban Hamil
Polres Labusel Tangkap Pria Beristri Cabuli 3 Gadis di Bawah Umur, 1 Korban Hamil (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Labusel - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria beristri terhadap tiga anak di bawah umur.

Akibat perbuatan tersangka AAS (35), korban B yang kini berusia 19 tahun sedang hamil 12 minggu.

"Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun," sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025).

Dijelaskannya, aksi bejat tersangka terungkap setelah warga menggerebek kediaman tersangka di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

"Ketika itu didapati tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah. Sedangkan istri tersangka tidak berada di rumah," terang AKP Endang R Ginting.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Kepada polisi korban mengaku, sebelumnya telah disetubuhi tersangka di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada Senin (10/2/2025) sekira pukul 15.30 WIB lalu.

Korban juga mengaku, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 14 Juni 2023 lalu.

"Persetubuhan pertama dilakukan tersangka AAS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," jelasnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Labusel, dan serangkaian penyelidikan dilakukan termasuk memeriksa saksi dan visum et revertum (VER) terhadap korban.

"Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan 12 minggu," ungkap Kasat Reskrim.

Tiga Korban

Dalam proses penyidikan terluak, perbuatan cabul tidak hanya dilakukan tersangka kepada korban B, tapi juga dua anak di bawah umur lainnya.

Yakni, Q (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan T (16), warga Labuhanbatu.

Dalam aksinya, tersangka kerap membujuk rayu, memberi iming-iming dan berjanji akan menikahi setiap korbannya.

"Sesuai keterangan saksi dan tersangka, ada tiga korban yang dicabulinya," beber AKP Endang R Ginting.

Karena itu, Polres Labusel mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan memperhatikan anaknya. Jangan sampai menjadi korban salah pergaulan.

"Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau pasal 6 huruf (C) Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 5 miliar, dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta rupiah.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi