Oknum ASN Dinas PU Sumut Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Proyek Fiktif, Catut Nama Kabid

Oknum ASN Dinas PU Sumut Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Modus Proyek Fiktif, Catut Nama Kabid
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), berinisial JF (41), dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang warga Kota Medan berinisial DK.

Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp320 juta setelah dijanjikan proyek pengadaan rutin senilai Rp431 juta oleh oknum ASN tersebut.

DK mengungkapkan bahwa JF meminta sejumlah uang secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2025. JF beralasan bahwa permintaan uang tersebut merupakan perintah dari atasannya yang kerap disebut 'Big Bos', yang belakangan diduga adalah Edy Suparjan, Kepala Bidang (Kabid) di Dinas SDACKTR Pemprov Sumut.

"Jika uang tidak saya kirim, JF mengatakan dana proyek tidak akan cair," ujar DK kepada wartawan, Sabtu (26/4/2025).

DK menyebutkan bahwa JF sering mengirim pesan WhatsApp untuk meminta uang dengan mencatut nama 'Big Bos' Edy. Bahkan, JF sempat mengirimkan foto buku rekening atas nama Edy Suparjan kepada korban.

Lebih lanjut, DK mengatakan bahwa uang tersebut juga diminta dengan alasan untuk keperluan pribadi Kabid, seperti perjalanan ke Nias dan umrah.

DK menunjukkan salah satu pesan WhatsApp yang dikirimkan JF kepadanya, "Malam bg, dmn bisa kita pinjam dana y bg? Nunggu pencairan ini bos perlu duit, sekitar 35jt bg?? Kabid nyuruh pulak sekitar jam 10 untuk antar dana nya."

Merasa menjadi korban penipuan, DK menyatakan telah mengumpulkan bukti lengkap dan berencana menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Ia juga mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk menindak tegas oknum ASN yang terbukti bersalah.

"Sebab, saya juga mempunyai bukti surat pernyataan JF, di mana dalam surat pernyataan itu JF berjanji akan mengembalikan uang saya pada tanggal 13 Maret 2025, namun JF kembali tidak menepati. Padahal, JF telah mengakui bahwa uang saya telah dipakai JF untuk kepentingan pribadi," jelas DK, sambil menegaskan bahwa JF juga mengakui proyek yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada.

Sementara itu, Julia Fitri alias JF membenarkan telah menerima uang dari DK. Namun, ia mengklaim bahwa dirinya bertindak sendiri dan tidak ada pihak lain yang terlibat. Ia juga menyatakan bahwa proses pengembalian dana sedang berjalan.

"Iya itu saya sendiri tidak ada orang dibelakang dan juga proses pengembalian masih berjalan," kata JF.

JF juga mengakui pernah mengirimkan foto rekening atas nama Edy Suparjan, namun berdalih bahwa hal tersebut hanya sebagai alasan untuk meyakinkan korban.

"Saya memang ada minta bantu dana pada saat itu, tapi saya alasan kan ke no pak Edy tapi memang bapak itu tidak ada dana dan memang belum ada pentransferan," terangnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kabid Dinas SDACKTR Pemprov Sumut, Edy Suparjan, membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengaku tidak mengetahui maksud JF mengirimkan foto buku rekening miliknya kepada korban.

"Saya tidak tahu hubungan Bu Julia dengan korban. Tidak ada uang yang masuk ke rekening saya selain gaji," kilahnya.

Kasus dugaan penipuan ini kini menjadi sorotan dan diharapkan dapat segera diusut tuntas oleh pihak berwenang.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi